Dinilai Resahkan Warga, PW IPA Sumut akan Laporkan Pengelola Game Zone di Asahan
digtara.com – Keberadaan Game Zone di Kabupaten Asahan makin meresahkan masyarakat. Belum ada tindakan dari aparat kepolisian, padahal elemen masyarakat sudah menyampaikan keberatannya. Laporkan Pengelola Game Zone
Baca Juga:
Kapolres Asahan diminta untuk segera bertindak menutup dan menangkap pemilik tempat-tempat perjudian ketangkasan (Game Zone) tersebut.
Perjudian Game zone yang ada di Kabupaten Asahan semakin marak pascaditemukanya 23 unit sepeda motor di dalam salah satu rumah warga di Jalan Wahidin, Gang Beruang, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat.
Diduga kuat, motor-motor itu adalah gadaian dari pemain Game Zone yang kalah. Mereka menggadaikan sepeda motornya agar bisa main lagi.

“Ini salah satu bukti bahwa permainan Game Zone merusak pola hidup dan ekonomi masyarakat di Asahan. Dampaknya sangat masif memiskinkan masyarakat Asahan,” ujar Muhammad Amril Harahap, Ketua PW Ikatan Pemuda Alwashliyah (IPA-Sumut).
Baca: 2 Jam Dititipkan di Asam Kumbang, Posisi Buaya yang Sempat Meresahkan Warga Miring
Kepada digtara.com, Senin (1/3/2021) Amril Harahap mengatakan, akan melaporkan pemilik dan pengelola Game Zone yang ada di Kabupaten Asahan sekitarnya.
Pihaknya meminta agar Polres Asahan melakukan tindakan tegas.
“Kami sudah mengantongi nama-nama pemilik dan pengelola Game Zone di sejumlah titik yang ada di Kota Kisaran hingga kecamatan. Laporan resmi akan disampaikan ke Polda Sumut,” ujar Amril.
Dinilai Resahkan Warga, PW IPA Sumut akan Laporkan Pengelola Game Zone di Asahan
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur