Selasa, 01 Juli 2025

KPK Minta Pemerintah Kaji Ulang Ekspansi Kebun Sawit di Papua

- Senin, 22 Februari 2021 05:55 WIB
KPK Minta Pemerintah Kaji Ulang Ekspansi Kebun Sawit di Papua

digtara.com – Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, meminta pemerintah segera mengevaluasi perizinan kebun kelapa sawit di Papua. Ekspansi industri tersebut membawa sejumlah persoalan salah satunya deforestasi dan konflik dengan warga.

Baca Juga:

Demikian disampaikan Ipi menindaklanjuti kerja sama KPK dengan 11 lembaga perihal kegiatan evaluasi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat.

“Beberapa masalah yang menjadi temuan Tim Evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar,” kata Ipi, Selasa (22/2/2021).

“Tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma,” sambungnya.

Ipi meminta persoalan tersebut segera ditangani mengingat hutan di Tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia. Ia menuturkan Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan.

Dari jumlah itu, terang Ipi, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau melakukan penanaman.

“Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektare di antaranya masih berupa hutan,” imbuhnya.

Tim Evaluasi, termasuk di dalamnya KPK, tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur, Bupati dan pemerintah pusat.

“Dengan pelaksanaan rekomendasi ini, KPK berharap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit bisa dilakukan sehingga mampu menutup peluang terjadinya korupsi,” ucap dia.

Adapun 11 lembaga yang bekerja sama dengan KPK yakni Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.

Berikutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat. (cnn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru