Ayah Cabuli 5 Anaknya, PKPA Sumut Akan Pantau dan Pastikan Hukum Ditegakkan

digtara.com – Ditinggal istri sejak Bulan Juli 2020, seorang ayah berinisial S (38) tega mencabuli 5 anak perempuan (putri) kandungnya sendiri di kediaman rumah mereka di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Ayah Cabuli 5 Anaknya
Baca Juga:
Diketahui, kelima anaknya itu masih di bawah umur. Sementara itu, tersangka yang berprofesi sebagai tukang becak tersebut tega mencabuli kelima putri kandungnya yang berinisial N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Keumala Dewi mengatakan pihaknya sedang melakukan pemantauan dan memastikan penegakan hukum dijalankan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk tetap mendapatkan update terkait kasus ini,” jelasnya kepada melalui saluran telepon, Sabtu (20/02/2021).
Menurut Dewi, faktor terjadinya pencabulan kini didorong karena terjadinya Pandemi Covid-19. Meskipun bukan menjadi faktor utama, seharusnya keluarga menjadi tempat yang nyaman dan aman.
Baca: Remaja 15 Tahun Penikam Sepupu Cabul di NTT Kini Lebih Tenang dan CeriaÂ
” Tapi pandemi tidak boleh jadi alasan untuk tidak menangani kasus – kasus kekerasan terhadap anak baik oleh kepolisian maupun oleh lembaga pemerintah lainnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, hukuman yang diberikan kepada pelaku harus dilihat dari dampak yang ditimbulkan terhadap korban serta jumlah yang menjadi korban. Dijelaskan bahwa Indonesia sudah dua kali melakukan review terhadap kebijakan Perlindungan Anak dan tidak mengurangi jumlah kasus yang ada.
“Artinya tindakan pencegahan harus digencarkan. Tidak cukup hanya merespon kasus yang ada. Pemerintah harus menggandeng masyarakat untuk melihat akar masalah dari kekerasan seksual yang dilakukan orangtua pada anaknya,” tegasnya.
Diuraikannya, pihaknya ke depan ingin penanganan hukum terkait kekerasan seksual terhadap anak lebih ditegakkan sehingga menghasilkan efek jera terhadap pelaku siapapun itu. Pasalnya jika penegakan hukum lemah maka paku akan leluasa untuk bertindak.
“Sinergi antara masyarakat dan pemerintah serta penegak hukum juga harus terjalin. Sebab, kejadian ini sebenarnya dapat di cegah melalui peran aktif masyarakat,” tutupnya.
Ayah Cabuli 5 Anaknya, PKPA Sumut Akan Pantau dan Pastikan Hukum Ditegakkan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
