Selasa, 01 Juli 2025

Sempat Masuk, Gaji 48 PHL di Distanla Medan tak Jadi Ditanggung APBD

- Selasa, 09 Februari 2021 04:17 WIB
Sempat Masuk, Gaji 48 PHL di Distanla Medan tak Jadi Ditanggung APBD

digtara.com – Pekerja Harian Lepas (PHL) yang ada di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan tidak semuanya mendapat gaji dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Medan.

Baca Juga:

Di Distanla Medan tercatat ada 151 PHL yang memiliki SK dari kepala dinas. Namun, hanya 103 PHL diantaranya yang gajinya ditanggung APBD Medan. Sedangkan 48 gaji PHL lainnya tidak ditanggung.

Sebagai bentuk solidaritas, 103 PHL yang gajinya ditampung APBD Medan rela gajinya dipotong untuk dibagikan kepada rekannya tidak ditampung APBD.

Kepala Distanla Medan Ikhsar Risyad Marbun mengungkapkan kondisi ini sudah terjadi bertahun-tahun. Untuk tahun ini, kata dia, jumlah PHL bukan lagi 151, tapi sudah berkurang 4 yang lulus CPNS dan menjadi 148.

Ikhsar mengatakan pembagian gaji secara rata itu merupakan inisiatif dari PHL. Tidak ada campur tangannya di sana.

“Jadi gaji mereka dibagi untuk temannya,” tuturnya, Selasa (9/2/2021).

Dia mengaku siap diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait hal itu. Sebab, pemotongan gaji untuk dibagikan ke sesama PHL adalah inisiatif PHL.

“Mereka sudah seperti keluarga. Saya siap diaudit atau diperiksa di aparat penegak hukum. PHL sendiri yang secara kekeluargaan membagi gajinya,” tuturnya.

Terhambat Aturan Soal PHL

Terkait itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Tengku Ahmad Sofyan, menjelaskan alasan kenapa tidak bisa dibayarkan gaji 48 PHL di Diskanla.

Sofyan mengakui, gaji 48 PHL itu sudah ditampung di APBD Kota Medan tahun anggaran 2021. Namun, diakuinya ada peraturan daerah (Perda) APBD 2021 sebelum dijalankan harus terlebih dahulu dievaluasi oleh Gubernur Sumut.

Salah satu poin evaluasi itu, kata Tengku, yakni tidak diperkenankannya penambahan jumlah PHL.

“Salah satu rekomendasi (gubernur) tidak boleh menambah PHL, tidak berani kami menambahi,” ucapnya.

Karena itu, ia tidak mau mengambil resiko dengan mengabaikan hasil evaluasi APBD 2021 dari Gubernur Sumut karena akan menimbulkan efek yang besar.

“Hasil evaluasi diabaikan bisa perda APBD bisa didiskualifikasi,” tegasnya.

Setiap bulan, kata dia, PHL menerima gaji sekitar Rp 3,2 juta perbulan atau berdasarkan UMK Medan. Dengan adanya pembagian untuk 48 PHL lainnya, tentu jumlah gaji yang diterima tidak sesuai UMK.

Meski begitu, dia mengaku tidak mencampuri urusan tersebut. Dirinya hanya mempedomani evaluasi perda APBD 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru