Minggu, 27 Juli 2025

KOARR: PT TPL dan Food Estate Ancam Kehidupan Masyarakat Adat

- Jumat, 05 Februari 2021 10:31 WIB
KOARR: PT TPL dan Food Estate Ancam Kehidupan Masyarakat Adat

digtara.com – Koalisi Advokasi Rimba Rakyat (KOARR) Sumatera menyatakan kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Tanah Batak melahirkan banyak persoalan. Hal ini dapat ditinjau konflik agraria yang terus meningkat di areal konsesinya. KOARR: PT TPL dan Food Estate Ancam Kehidupan Masyarakat Adat

Baca Juga:

Hal itu disampaikan KOARR saat menggelar jumpa pers di Caldera Coffee, Jumat (5/2/2021). Pemateri KOARR yang hadir datang dari empat lembaga, yakni KSPPM, Aman Tano Batak, Bakumsu, dan Jikalahari.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak mengatakan sampai saat ini ada 70 orang yang dikriminalisasi PT. TPL. Pasalnya, masyarakat mempertahankan wilayah adatnya dan menghentikan pengrusakan hutan.

“Di akhir 2020, PT TPL juga melaporkan lima orang masyarakat adat Ompu Ronggur ke Polres Tapanuli. Serta satu orang masyarakat adat Huta Natumikka ke Polres Toba,” ujarnya.

Dikatakannya, pihak PT TPL menuduh mereka melakukan tindakan pidana penggunaan kawasan hutan dan perusakan tanaman. Upaya kriminalisasi ini kemudian dikuatkan karena tidak profesionalnya pihak kepolisian.

“Padahal aktivitas PT TPL telah merusak lahan pertanian masyarakat adat yang telah diusahai secara turun temurun demi keberlangsungan hidup,” jelasnya.

Selain itu juga, penghancuran hutan adat untuk alih fungsi lahan menjadi tanaman monokultur. Walhasil terjadi kerusakan lingkungan yang parah semisal dari pencemaran air yang terjadi.

Selain melawan klaim perusahaan di wilayah adat mereka. Di tengah konflik yang tak terselesaikan, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang hadir dengan tiba-tiba juga menambah persoalan.

Hal itu disampaikan oleh, Direktur Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Delima Silalahi. Dia sampaikan penunjukan Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Areal Pengembangan program Food Estate menuai problem.

“Ada 23.225 hektar di Humbang Hasundutan yang dialokasikan untuk areal Food Estate. Negara mengklaim bahwa status areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi (20.354 ha) dan Hutan produksi terbatas (2.871 ha),” sebutnya.

Di areal yang sama, lanjutnya, sekitar 16.000 hektar areal merupakan pengurangan luas konsesi PT TPL. Di sisi lain, masyarakat adat juga mengakui areal itu merupakan wilayah adat.

Saat ini, ada dua komunitas masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayah adat mereka di areal tersebut. Yakni Komunitas Pandumaan Sipituhuta dan Pargamanan Bintang Maria-Parlilitan.

“Selain berpotensi meningkatkan konflik agraria, Program Strategis Nasional Ketahanan Pangan ini juga berpotensi menimbulkan deforestasi,” tegasnya.

Penetapan Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta seluas 2.383 hektar oleh KLHK pada 30 Desember 2020 lalu membingungkan dan mengecewakan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta.

Pasalnya, secara sepihak pemerintah mengalokasi 2.051 hektar wilayah adat mereka yang menjadi areal ketahanan pangan.

“Padahal di areal 2.051 hektar tersebut, dari pendataan yang dilakukan 25 Januari lalu, terdapat sekitar sejutaan pohon kemenyan. Masyarakat Adat menolak hutan kemenyan mereka dijadikan areal ketahanan pangan,” tandasnya.

[ya]  KOARR: PT TPL dan Food Estate Ancam Kehidupan Masyarakat Adat

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru