Minggu, 27 Juli 2025

Inpres 2/2020 Dibentuk Agar OPD Bantu BNN Cegah Peredaran Narkoba

- Kamis, 04 Februari 2021 09:12 WIB
Inpres 2/2020 Dibentuk Agar OPD Bantu BNN Cegah Peredaran Narkoba

digtara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai tak mampu untuk menghentikan peredaran narkoba sendiri. Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Atrial, Kamis (4/2/2021) di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut). BNN Cegah Peredaran Narkoba

Baca Juga:

Maka itu, kata dia, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang rencana aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“BNN tak mampu bekerja sendiri untuk bekerja sendiri menerapkan P4GN, awalnya Inpres 6/2018 tentang rencana aksi P4GN. Itu perintahnya kepala kementrian, Kapolri, Panglima TNI, gubernur, bupati/walikota. Perintahnya presiden itu karena BNN tak bisa bekerja sendiri,” jelas Atrial.

Dalam membuat rencana aksi nasional P4GN, implementasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, maka OPD diminta membuat kegiatan yang sifatnya sosialisasi.

“Ada 4 kegiatan rencana aksi di Inpres tersebut yang dilakukan SKPD di provinsi kabupaten/kota, sifatnya pencegahan,” sebutnya.

Baca: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Laut, 42 Kg Sabu Disita

Kemudian, kata Atrial, usai masa berlaku Inpres 8/2018 habis, Presiden memperbaharuinya Inpres 2/2020.

“Perintahnya sama, tapi berlaku sampai 2024,” ucapnya.

Terkait penganggaran implementasi P4GN di OPD, Atrial mengatakan hal itu didasarkan pada Permendagri 8/2019 tentang tim terpadu.

“Disitu jelas, gubernur sebagai ketua, wakil forkopimda saya, sekretaris buk sekda, termasuk kesbangpol, itu untuk provinsi. Kabupaten/kota, bupati atau walikota, inilah yang merumuskan,” jelasnya.

Inpres 2/2020 Dibentuk Agar OPD Bantu BNN Cegah Peredaran Narkoba

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Penggerebekan Kos-kosan di Medan, 36 Kg Sabu Disita Brimob

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Komentar
Berita Terbaru