Sabtu, 14 Maret 2026

Inpres 2/2020 Dibentuk Agar OPD Bantu BNN Cegah Peredaran Narkoba

- Kamis, 04 Februari 2021 09:12 WIB
Inpres 2/2020 Dibentuk Agar OPD Bantu BNN Cegah Peredaran Narkoba

digtara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai tak mampu untuk menghentikan peredaran narkoba sendiri. Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Atrial, Kamis (4/2/2021) di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut). BNN Cegah Peredaran Narkoba

Baca Juga:

Maka itu, kata dia, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang rencana aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“BNN tak mampu bekerja sendiri untuk bekerja sendiri menerapkan P4GN, awalnya Inpres 6/2018 tentang rencana aksi P4GN. Itu perintahnya kepala kementrian, Kapolri, Panglima TNI, gubernur, bupati/walikota. Perintahnya presiden itu karena BNN tak bisa bekerja sendiri,” jelas Atrial.

Dalam membuat rencana aksi nasional P4GN, implementasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, maka OPD diminta membuat kegiatan yang sifatnya sosialisasi.

“Ada 4 kegiatan rencana aksi di Inpres tersebut yang dilakukan SKPD di provinsi kabupaten/kota, sifatnya pencegahan,” sebutnya.

Baca: BNN Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Laut, 42 Kg Sabu Disita

Kemudian, kata Atrial, usai masa berlaku Inpres 8/2018 habis, Presiden memperbaharuinya Inpres 2/2020.

“Perintahnya sama, tapi berlaku sampai 2024,” ucapnya.

Terkait penganggaran implementasi P4GN di OPD, Atrial mengatakan hal itu didasarkan pada Permendagri 8/2019 tentang tim terpadu.

“Disitu jelas, gubernur sebagai ketua, wakil forkopimda saya, sekretaris buk sekda, termasuk kesbangpol, itu untuk provinsi. Kabupaten/kota, bupati atau walikota, inilah yang merumuskan,” jelasnya.

Inpres 2/2020 Dibentuk Agar OPD Bantu BNN Cegah Peredaran Narkoba

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses

Diduga Peras Tersangka Kasus Narkoba Hingga Ratusan Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Dan Sejumlah Anggota Diproses

Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat

Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night

Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya

Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi

Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru