Menkeu Perbolehkan Pakai Dana Desa untuk Program Vaksin

digtara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada pemerintah daerah agar membantu pemerintah pusat dalam menanggulangi pandemi Covid-19 secara bersama-sama. Menkeu Perbolehkan Pakai Dana Desa untuk Program Vaksin
Baca Juga:
Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan anggaran dana desa untuk program vaksinasi Covid-19.
“Kami bolehkan DAU (Dana Alokasi Khusus) dan DBH (Dana Bagi Hasil) dipakai bantu program vaksinasi,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, Senin (21/6/2021).
Sri menuturkan dari total anggaran dana desa sebanyak 8 persen bisa digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Artinya 8 persen dari Rp 72 triliun Dana Desa, yaitu Rp 3,84 triliun, kita juga memberikan ke desa bisa digunakan,” paparnya.
Meski demikian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta penggunaan anggaran untuk penanganan harus transparan karena nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Artinya seluruh provinsi, dana desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19. Dengan anggaran Pemerintah Pusat yang besar itu, harusnya bersama-sama kita bisa menangani Covid-19 dengan baik,” pungkasnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]Â Menkeu Perbolehkan Pakai Dana Desa untuk Program Vaksin

Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
