KPK Resmi Menahan Dua Tersangka Korupsi di Bakamla
digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut, Selasa (1/12/2020). Tersangka Korupsi di Bakamla
Baca Juga:
Dua tersangka yang ditahan adalah Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf.
Ketika korupsi itu terjadi, Leni menjabat Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla. Sedangkan Juli Amar Ma’ruf adalah Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Leni dan Juli akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini sampai dengan 20 Desember 2020 mendatang.
“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember sampai dengan 20 Desember 2020,” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Baca: Ini Dugaan Kasus yang Menyeret Menteri Edhy Prabowo ke KPK
Leni akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sedangkan Juli ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,” ujar karyoto.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika KPK menangkap tangan empat orang pada 14 Desember 2016.
Mereka yakni Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah; serta dua pihak swasta bernama Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
KPK Resmi Menahan Dua Tersangka Korupsi di Bakamla
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur