Jumat, 05 Desember 2025

Keppres Tunjuk Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021

- Senin, 21 September 2020 16:44 WIB
Keppres Tunjuk Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021

digtara.com – Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-21 World Cup Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019. Keppres Tunjuk Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021

Baca Juga:

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
“Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021l (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee),’’ bunyi pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut.

Panitia Nasional INAFOC, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali serta melaporkan tugasnya kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres tersebut, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Sesuai Keppres tersebut, Susunan Panitia Pengarah yakni: 1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2. Anggota : a) Menteri Sekretaris Negara; b) Sekretaris Kabinet; c) Menteri Keuangan; d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; e) Menteri Dalam Negeri; 0 Menteri Luar Negeri; g) Menteri Komunikasi dan Informatika; h) Menteri Ketenagakerjaan; i) Menteri Kesehatan;

j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; k) Menteri Badan Usaha Milik Negara; l) Menteri Perindustrian; m) Panglima Tentara Nasional Indonesia; n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; o) Jaksa Agung; p) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; q) Kepala Staf Kepresidenan; dan r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Panitia Pelaksana INAFOC, seusai Keppres tersebut, Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. dan 2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. 3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

Panitia Pengarah, menurut Keppres tersebut, mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan b. memberikan supervisi proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.

Berdasarkan Keppres tersebut, Panitia Pelaksana INAFOC mempunyai tugas: a. menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Federation Internationale de Football Association (FIFA); b. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021;

c. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menerima dan menggunakan sumber pembiayaan yang berasal dari non-anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan government guarantee dan hosting agreement.

Kementerian/lembaga daerah sesuai dengan kewenangannya, sesuai Keppres tersebut, wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Fasilitasi, sebagaimana dimaksud pada Keppres tersebut, meliputi: a. prasarana dan sarana; b. fiskal; c. keimigrasian; d. perizinan; e. keselamatan dan keamanan; f. ketenagakerjaan; g. teknologi informasi dan komunikasi; h. penukaran mata uang asing (foreign currency exchange); i. perlindungan hak kekayaan intelektual; dan j. fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan, sesuai Keppres ini, ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana INAFOC, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Ketua Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Panitia Nasional INAFOC melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan 31 Desember 2021. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi akhir Keppres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. [Berbagai sumber]

[ya]  Keppres Tunjuk Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru