Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri Guna Percepatan Penangangan Covid-19 dan PEN

digtara.com – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020, menandatangani Surat Telegram Kapolri guna percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri Guna Percepatan Penangangan Covid-19 dan PEN
Baca Juga:
Surat Telegram dengan nomor ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 itu ditandatangani atas nama Kapolri dan dialamatkan kepada para Kaopsda Aman Nusa II-2020, pejabat Opspus Aman Nusa II-2020, serta Kasatgasda dan Kasubsatgasda Ops Aman Nusa II-2020.
“Surat Telegram ini berisi perintah kepada alamat tersebut untuk melaksanakan penekanan hasil rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2020,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (8/9/2020).
Adapun isi perintah tersebut adalah sebagai berikut:
– Berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19:
1. Lakukan identifikasi dan mapping tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19 (mall, perkantoran, pasar, dan lain-lain).
2. Bangun komunikasi dengan Pemda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayah masing-masing agar bisa membantu TNI-Polri dalam mengkampanyekan protokol kesehatan.
Baca: Kabaharkam Ingatkan Jajaran Polda Antisipasi Sentra Pelayanan Kepolisian Jadi Kluster Baru Covid-19
3. Tingkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan di internal Polri dan tempat-tempat pelayanan Polri, jangan sampai lingkungan internal Polri menjadi klaster baru Covid-19.
4. Pastikan personel yang ditugaskan khususnya yang melaksanakan tugas di lapangan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat sakit kronis/penyerta/bawaan dan rentan terpapar Covid-19.
5. Berikan perhatian dan perawatan intensif terhadap anggota Polri dan keluarga yang terpapar Covid-19.
6. Hindari tindakan yang menambah beban masyarakat, tindakan kekerasan, dan tindakan kontraproduktif lainnya dalam melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
– Berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN):
1. Dorong dan kawal percepatan belanja modal, belanja barang, belanja jasa, dan belanja Bansos dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
2. Lakukan pendampingan, koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi dengan Pemda/Pemkot, kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri untuk percepatan penyerapan anggaran belanja modal, belanja barang, belanja jasa, dan belanja Bansos, jangan justru melakukan tindakan yang menghambat (melakukan pemanggilan, klarifikasi, pemeriksaan, dan meminta/menyita dokumen).
3. Dukung, dorong, dan kawal produk-produk kearifan lokal (herbal) yang dapat membantu meningkatkan imunitas tubuh, kesehatan, stamina, dan suplemen agar dapat berkembang dan membantu perekonomian masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri Guna Percepatan Penangangan Covid-19 dan PEN

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
