KPPU Nyatakan 7 Maskapai Bersalah atas Kasus Penetapan Harga Tiket
digtara.com – Sebanyak 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Hal tersebut diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waduh! TikTok Nusantara Kena Denda Rp 15 Miliar karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
KPPU Wilayah I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran, Termasuk Tender Gedung Kejatisu
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Komentar