Pembahasan RUU Pemilu, DPR Akan Evaluasi Keberadaan DKPP

digtara.com – Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) kembali menggelar Webinar Seri ke-2 mengangkat tema Pasca Putusan DKPP No 317/2020; Telaah Proses Politik, Hukum dan Konfigurasi Penyelenggara Pemilu pada Senin 18 Mei 2020.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai keynote speaker dalam sesi diskusi menjelaskan saat ini DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Salah satu materi pembahasan RUU Pemilu adalah mengevaluasi keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Menurut Doli, ada beberapa hal yang menjadi acuan mengevaluasi DKPP antara lain kewenangan dan komposisi keanggotaan DKPP.
“Pertama saya melihat kewenangan DKPP ini terlalu kuat. Yaitu putusannya itu final dan mengikat, sudah setara dengan lembaga tinggi negara seperti MA dan MK. Kedua, kewenangan DKPP juga harus kita perjelas, sebatas mana pelanggaran etika yang bisa disidangkan oleh DKPP. Ketiga, komposisi keanggotaan DKPP seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas dari segi ketokohan dan kemampuan hukum, memiliki kredibilitas dan berpengalaman,” terang Doli.
Terganggu kasus Evi Novida Ginting
Ia menegaskan DPR akan mencermati kasus kasus pemberhentian tetap mantan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik oleh DKPP yang menurut Doli menjadi penyebab terganggunya konsolidasi penyelenggara KPU selaku penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Ia menilai, putusan DKPP tersebut harus ditinjau ulang kembali sebagai sehuah putusan yang berisi pelanggaran etika. Atau hanya sekedar perbedaan penafsiran hukum semata berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kasus Evi Novida Ginting  ini harus kita cermati. Menjadi entri poin kita untuk menyusun atau revisi Undang-Undang Pemilu terutama untuk mencari konsep yang ideal bagi desain penyelenggara pemilu,” ujar Doli.
Selain itu, langkah hukum yang tengah diupayakan oleh Evi Novida Ginting Manik di PTUN, menurut Doli, juga menjadi perhatian serius Komisi II DPR. Selama ini belum ada aturan di Undang-undang mengenai putusan DKPP dapat digugat atau tidak oleh pihak yang disanksi. Atau bagaimana sebaiknya peraturan mengatur tentang putusan DKPP yang selama ini terlalu kuat (final dan mengikat).
“Langkah hukum yang dilakukan Saudari Evi Novida Ginting merupakan hal baru. Saya rasa belum ada anggota KPU yang diberhentikan melakukan gugatan sebelumnya. Ini menjadi pembahasan serius kami di Komisi II (DPR),” sebut Doli.
Ia menilai isu mengenai desain kelembagaan penyelenggara pada pembahasan RUU Pemilu sangat penting. Salah satunya adalah mengangkat kembali isu tentang badan peradilan pemilu yang sempat mencuat pada masa pembahasan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. “Apakah badan peradilan pemilu ini menjadi salah satu solusi kembali yang akan kemudian merubah pemetaan institusi penyelenggara pemilu,” tandas Doli.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=_zQr6ZoM-LI
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pembahasan RUU Pemilu, DPR Akan Evaluasi Keberadaan DKPP

Lagi, Oknum Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Sentra Gakumdu Kabupaten Kupang Limpahkan Berkas Pidana Pemilu ke Kejaksaan

Panwascam Hadiri Acara Syukuran Anggota DPRD Sumut, Ada Apa?

26 Ribu KTP Disalahgunakan Untuk Daftar Calon Perseorangan di Tapanuli Selatan, Para Korban Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Tindakan Pemilu

KPU Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Deli Serdang Terpilih 2024-2029
