Polri Sebut Jumlah Napi Asimilasi Yang Bermasalah Hanya 39 Orang

digtara.com – Sebanyak 38.822 orang narapidana (napi) dan anak dibebaskan lewat program asimilas dan integrasi selama Pandemi Virus Korona (Covid-19). Dari jumlah itu, napi asimilasi bermasalah yang kembali melakukan tindak pidana hanya sekitar 39 orang.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, Minggu (26/4/2020).
“Yang melakukan kembali (kejahatan) ada 39 napi, motif ada yang sakit hati, ada narkoba dan ada ekonomi,” kata Argo seperti dilansir Okezone.
Argo mengakui ada peningkatan angka kejahatan selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Seluruh Indonesia kenaikan 337 kasus,†ujarnya.
Namun, lanjut dia, tidak semua dilakukan oleh napi yang baru bebas. Dia mencontohkan di Polda Metro Jaya, hanya satu dari sekian kasus yang pelakunya residivis program asimilasi.
Argo menilai pemberian asimilasi kepada 38.822 patut diapresiasi. “Dari 38 ribu orang lebih yang diasimilasi harusnya diapresiasi, cuma 39 orang (yang kembali berulah). Bukan yang 39 orang yang ditonjolkan terus,” ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 38.822 napi termasuk anak lewat program asimilasi dan integrasi, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lapas maupun rumah tahanan di Indonesia.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=ekHFuGPhs4M
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
