Minggu, 20 Juli 2025

Hakim Kurangi Vonis Hukuman Romahurmuziy

- Kamis, 23 April 2020 16:30 WIB
Hakim Kurangi Vonis Hukuman Romahurmuziy

digtara.com – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengurangi vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romy).

Baca Juga:

Pengurangan vonis hukuman itu seiring dengan dikabulkannya permohonan banding yang diajukan Romy atas perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama RI.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan PT DKI itu lebih rendah setahun dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian bunyi amar putusan PT DKI, Kamis (23/4/2020).

Sekedar informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara kepada Romahurmuziy. Di tingkat pertama, Romahurmuziy juga diganjar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Diketahui, banding ini diajukan Jaksa Penuntut KPK dan pihak Romahurmuziy. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Romahurmuziy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

https://www.youtube.com/watch?v=-MrpdLm6AHM

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Hukuman terhadap Romy lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

 

Selain itu…

Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Romahurmuziy.

 

BANDING KARENA DIZALAMI

Di sisi lain, Romahurmuziy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengajukan banding lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan berbajukan penegakan hukum. Romahurmuziy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Maqdir, ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Romahurmuziy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Maqdir menilai vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Suap ini diberikan lantaran Romahurmuziy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag yang diikuti keduanya.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=-MrpdLm6AHM

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru