Dr Alpi Sahari : Kebijakan Kapolri Dalam Tangani Wabah Covid-19 Sudah Tepat
Digtara.com – Pakar hukum Dr. Alpi Sahari. SH. M.Hum, menilai kebijakan yang dilakukan Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam mencegah dan menangani wabah pendemi Covid-19 sudah tepat, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam ST/1100/IV/HUK. 7.1/2020.
Baca Juga:
“Banyak poin dalam TR tersebut yang semuanya untuk kepentingan masyarakat. Dengan tidak menggelar pernikahan atau menghina Presiden dalam menangani virus tersebut,” katanya, Kamis (9/4/2020).
Hingga saat ini, negara terus menerus berupaya mengatasi virus korona yang dinilai menimbulkan dampak multidimensi, termasuk gangguan keamanan dan ketertiban.
Lanjut Alpi, menghina presiden maupun pejabat pemerintah terkait penanganan virus covid-19 diancam dengan pasal 207 KUHP. Hukum pidana secara ontologisme menyangkut pemberian sanksi pidana didasarkan pada keadaan dan atau situasi sipetindak melakukan kejahatan misalnya di dalam tindak pidana pencurian dikenal dengan pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan.
Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUH Pidana bukan tafsiran Kapolri karena di dalam hukum pidana dikenal asas “nullum crimen sine poena” sebagai pengejawantahan asas legalitas.
Pasal 207 KUHP pasca putusan Mahkamah Konstitusi (judicial riview) No. 013-022/PUU-IV/2006 bukan mencabut ketentuan Pasal 207 KUHPidana, hanya terjadi pergeseran jenis delik dari gewone delict menjadi klact delict, artinya bahwa tidak menghilangkan sifat melawan hukum (formile wedertelijk) atas perbuatan pelaku yg menghina suatu penguasa atau badan umum yg ada di Indonesia,” jelas Dr. Alpi.
Menghina Presiden
Selain itu ia menambahkan, hal ini juga dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi didalam pertimbangannya memberikan perlindungan martabat pejabat umum/penguasa (content of personal and not content of institutionwl) sebagai dasar pergeseran delik menjadi klacht delict (delik aduan).
Adapun pertimbangan MK sebagai dasar putusannya menyebutkan terkait pemberlakuan Pasal 207 KUH Pidana penuntutan hanya dilakukan atas dasar pengaduan.
Di samping itu, ia menjelaskan terhadap siapa saja yg menghina presiden atau pejabat pemerintah lainnya terkait penanganan COVID-19 dapat diancam Pasal 207 KUH Pidana dan UU ITE bukan klacht delic (delik aduan) melainkan gewone delict (delik biasa) yang merumuskan terkait informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik diancam dengan sangsi pidana.
Untuk itu ia mengharapkan bagi segala komponen bangsa termasuk para pakar hukum agar saling gotong royong untk membantu negara dalam mengatasi dan menangani permasalahan bangsa saat ini akibat pandemi covid 19.
Mari sama-sama membuat statemen yg menyejukkan masyarakat bukan menimbulkan hal-hal yang kontra produktif.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur