Senin, 01 September 2025

Kabaharkam Polri Ingatkan Tidak Ada Istilah Lain Selain PSSB

- Kamis, 02 April 2020 09:07 WIB
Kabaharkam Polri Ingatkan Tidak Ada Istilah Lain Selain PSSB

digtara.com – Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto SH, MH,  menyampaikan bahwa Pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) dalam mencegah dan menanggulangi wabah covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:

“Tidak ada istilah lain, karena opsi yang dipilih pemerintah adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB),” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus Corona baru (Covid-19) pada kendaraan dinas Polri, bertempat di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga ada tata cara dan mekanismenya, sesuai dengan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Dimana Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah, BNPB dan BPBD.

Setelah ditetapkannya area atau wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB) merupakan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kepada pemerintah daerah. Selebihnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Lebih lanjut Kabaharkam Polri ini mengatakan jangan gunakan istilah-istilah lain, apalagi istilah yang dapat menimbulkan kegaduhan dan spekulasi di masyarakat.

“Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 ini juga sangat jelas”. Ujar Komjen Pol Agus Andrianto

Kapolri juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran melalui Maklumat Kapolri dan 8 perintah penting. Itu semua untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar ditengah pandemi covid-19 ini.

Perekonomian masyarakat harus tetap berjalan

Bahwa perekonomian masyarakat harus tetap berjalan, apalagi sektor mikro. Hal ini disampaikan Kabaharkam Polri saat memimpin pelaksanaan penempelan stiker imbauan pencegahan pandemi virus Korona baru (Covid-19) pada kendaraan dinas Polri. Kegiatan berlangsung di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Kabaharkam Polri mengatakan bahwa kita harus disiplin dan tegas dalam penerapan physical distancing dan social distancing, Ini untuk kita semuanya.

“Biarlah kami yang bekerja. Masyarakat diam dirumah dan keluar jika kondisi mendesak dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjaga jarak,” tegasnya.

 

https://www.youtube.com/watch?v=oZ4VvdueQ1I

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru