Minggu, 31 Agustus 2025

PGI Imbau Umat Kristen Beribadah di Rumah

- Jumat, 27 Maret 2020 14:07 WIB
PGI Imbau Umat Kristen Beribadah di Rumah

digtara.com – Umat kristen di seluruh Sumatera Utara diimbau untuk beribadah di rumah selama darurat virus korona (Covid-19). Imbauan untuk beribadah di rumah itu dibuat untuk mendukung program pemerintah dalam menangani dan melawan Covid-19. Yakni dengan tidak mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dan melaksanakan physical distancing (menjaga jarak fisik) antara sesama warga.

Baca Juga:

Hal itu diungkapkan Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Hotman Hutasoit, Jumat (27/3/2020).

“Saya sadari bahwa gereja memiliki kegiatan gerejawi yang harus menggunakan sarana gereja itu sendiri. Tetapi dengan situasi sekarang dan mencermati kondisi dari wilayah kita khususnya Sumut. Sebaiknya kami ingatkan agar pimpinan gereja, pimpinan jemaat dan pendeta sudah waktunya untuk melakukan peribadatan di rumah masing-masing,” ujar Hotman.

KEGIATAN YANG DIGELAR

Dijelaskannya, seluruh ibadah yang seharusnya dilakukan di gereja sebaiknya digelar di rumah. Seperti pembinaan sekolah minggu, ibadah pembinaan remaja, pembinaan katekisasi dan ibadah pelayanan pemuda. Lalu ibadah pelayanan perempuan serta ibadah pelayanan kaum bapa.

Kemudian sermon persiapan ibadah oleh para panatua dan pendeta, sermon atau partiangan keluarga dan ada juga pemberkatan nikah dan lainnya.

“Tata cara ibadah bisa dilakukan seperti khotbah disediakan dan dikirim oleh pendeta melalui email, whatsapp dan fasilitas lainnya. Hari Minggu 22 Maret 2020 lalu, kita sudah coba melakukannya. Kalau ada kekurangan akan kita perbaiki dan bukan menghentikannya,” terang Pdt Hotman.

Begitu juga yang terkait dengan pelayanan pemberkatan pernikahan, meski pelayanan itu sudah disepakati antar pihak keluarga kaum pria dan perempuan, tetapi mengingat situasi saat kondisi ini diimbau untuk menjadwal ulang kegiatan tersebut. “Saya kira sikap bijak yang akan dapat menolong kita dan menolong masyarakat,” ujarnya.

PELAYANAN PENGUBURAN

Terkait untuk pelayanan penguburan atau kematian terhadap jemaat yang meninggal dunia karena Covid-19, maka ada protokol yang harus dipenuhi. Pelayanan penguburan itu harus memakai alat pelindung diri yang lengkap. Selanjutnya, jenazah dibungkus dengan plastik dan dimasukkan ke kantong jenazah dan disegel. Ketika jenazah sudah dimasukkan ke peti dan peti ditutup lalu disemprot disinfektan.

“Selanjutnya perlu diingatkan agar jenazah mayat tidak boleh dibalsem, tidak boleh diformalin, sementara ketika peti jenazah sudah tertutup rapi sebaiknya diantar ambulans sampai pemakamanan. Hal ini yang perlu diingatkan kepada gereja dalam hal pelayanan penguburan,” jelasnya.

Namun jika pelayanan kematian itu membutuhkan persemayaman jenazah, diingatkan agar persemayaman bukan dilakukan di rumah melainkan di ruang pemulasaraan dan tetap mengingat bahwa batas waktu penguburan paling lama 4 jam. “Keluarga yang ingin mendekati ke ruang pemulasaraan juga harus mendapat persetujuan dari Rumah Sakit dan mengikuti SOP. Di ruang itu setiap orang harus menggunakan masker dan menjaga jarak,” katanya.

Dikatakannya, untuk pelayanan kedukaan sebelum keberangkatan ke tempat pemakaman, hendaknya para pelayan khususnya pendeta membuat ibadah yang singkat dan menjadi prioritas dalam ibadah itu adalah doa penguatan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dia juga mengimbau agar pelayat memastikan diri dalam kondisi sehat. Kalau ada pelayat yang rentan dengan Covid-19 seperti berusia lanjut dan mengidap penyakit menahun sebaiknya mempertimbangkan untuk tidak ikut serta dalam pelayanan pemakanan tersebut.

“Diingatkan juga saat pemakaman hendaknya hanya dihadiri orang dengan jumlah terbatas. Atau perlu dipertimbangkan jika tidak memungkinkan dilakukan pelayanan secara langsung maka sebaiknya dilakukan alternatif pelayanan jarak jauh melalui online atau live streaming,” paparnya.

https://www.youtube.com/watch?v=Stfzf7uRywU

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru