Sah, Presiden Berhentikan Dengan Tidak Hormat Evi Novida Dari KPU

Digtara.com – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Dengan Tidak Hormat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga:
Keppres tersebut tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam surat dengan nomor 34/p/ tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020, diputuskan pemberhentian Evi dari anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
Evi sendiri sudah menerima surat putusan tersebut. “Udah saya terima suratnya,” katanya, Jumat, (27/3/2020).
Namun Evi tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan DKPP tersebut. “Masih dalam rencana awal. Saya akan ajukan gugatan,” ucapnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
