Bupati Tapsel Doli Pasaribu Mangkir Dari Panggilan Polda Sumut
digtara.com -Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mangkir dari panggilan Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca Juga:
Dolly dijadwalkan dimintai keterangan hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dolly dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan Nomor : 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel / Polda Sumut, tanggal 25 Juni 2024, Pelapor Mara Uten Tanjung dan Pengaduan Masyarakat Atas Nama Armen Sanusi Harahap tertanggal 23 Juni 2024, perihal Penggunaan Identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
"Benar terjadwal hari ini. Tapi yang bersangkutan tidak datang. Dan akan dijadwalkan kembali," katanya.
Saat ditanya apa alasan ketidakhadiran Dolly Putra Pasaribu, Sumaryono belum mengetahuinya. "Gak ada surat masuk, jadi kita tidak tahu. Makanya mau dijadwalkan kembali pemanggilannya," ucapnya.
Ia menjelaskan terhadap laporan ini sudah dimintai keterangan sejumlah saksi, baik dari saksi pelapor maupun terlapor. Dan akan terus didalami penyidik perkaranya dengan mengumpulkan informasi dan barang bukti.
"Pastinya tidak ada kejahatan yang bisa ditutupi. Penyidik akan bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi percayakan aja," pinta Sumaryono.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari Mara Uten Tanjung dan Armen Sanusi Harahap dari Law Office&Advokat Irwansyah Nasution and Partner, Irwansyah Putra Nasution SH MH mengatakan Laporan dan pengaduan kedua kliennya sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.