Jumat, 06 Desember 2024

Unik! Ada Foto Eks Walkot Terpampang di Depan Kejaksaan Sidimpuan. Wajahnya Capek, Habis Ngapain?

Amir Hamzah Harahap - Kamis, 01 Agustus 2024 16:18 WIB
Unik! Ada Foto Eks Walkot Terpampang di Depan Kejaksaan Sidimpuan. Wajahnya Capek, Habis Ngapain?
digtara.com -Ratusan elemen masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemuda Dan Mahasiswa Anti Korupsi Kota Padangsidimpuan menggelar aksi damai di Depan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis (01/08/2024) Pagi.

Baca Juga:

Dimana aksi yang bertujuan untuk mendukung Kejaksaan ini guna memproses kasus pemotongan 18% dana desa Se-Kota Padangsidimpuan hingga aktor intelektualnya.

Hal yang unik, terdapat dua poster berukuran 1x1 meter menjadi pusat perhatian media.

Yakni fhoto mantan Walikota Padangsidimpuan 'IN' tengah memakai kacamata dan kemeja berwarna blue ice dengan wajah sedikit kusam dan capek.

Sedangkan baliho yang dibawa massa ini diletakkan persis di Gerbang Masuk Kejaksaan Negeri bertuliskan "Kalau Taat Hukum dan Azas, Hadir Dong (Panggilan Kejaksaan). Jangan Cemen".

Tidak diketahui fhoto ini sedang melakukan aktivitas apa karena tidak terdapat caption penjelasannya.

Diketahui, Pada Kamis Pukul 09.00 WIB bertepatan panggilan kedua sebagai saksi dari Kajaksaan untuk eks orang nomor satu Kota Padangsidimpuan ini dalam kasus dugaan penyalah gunaan mewenang dan korupsi pemotongan ADD dengan jumlah Rp.180 Juta/Desa.

Aksi Dimulai Dari Alun-Alun Halaman Bolak

Pantauan media, Massa yang hadir dengan menggelar long march dari pusat Kota Alun-Alun Halaman Bolak pada pukul 10.00 WIB ini menuju Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan membentangkan baliho dengan fhoto mantan walikota 'IN' bertuliskan "Kalau Taat Hukum dan Azas, Hadir Dong (Panggilan Kejaksaan). Jangan Cemen".

Dalam orasinya, Koordinator Aksi yang juga Wakil Ketua LSM Penjara-PN Saut MT Harahap mengatakan bahwa kedatangan pihaknya sebagai bentuk apresiasi kita terhadap kinerja Kajari Lambok MJ Sidabutar, SH.MH yang sudah membuat warna baru di Kota Padangsidimpuan ini dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

"Kita apresiasi akan keberanian Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, SH.MH dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Kota Padangsidimpuan ini, apalagi kinerja Kajari ini merupakan warna baru di Kota Padangsidimpuan ini," Orasi Wakil Ketua LSM Penjara-PN Saut MT Harahap.

Dirinya juga menegaskan untuk segera menangkap siapa saja yang menjadi aktor intelektual kasus dugaan pemotongan 18% Dana Desa Se-Kota Padangsidimpuan dimana perdesa sebanyak Rp.180 Juta.

"Tangkap dan adili yang diduga merupakan aktor intelektual tindak pidana korupsi sewaktu menjabat Walikota Padangsidimpuan periode 2018 - 2023," Ucapnya.

Hal senada juga disampaikan orator aksi Didi Santoso.

"Menolak dengan tegas segala upaya intervensi kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan baik bentuk penekanan maupun ancaman. Kami bersamamu Pak Lambok" Tegasnya.

Tanggapan Kejaksaan

Kejari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Pidum Alan Baskara Harahap, SH.MH yang mengatakan, Ucapan terimakasih atas apresiasi dan dukungan masyarakat yang diberikan kepada Kejari Padangsidimpuan.

"Selaku mewakili Kejari Padangsidimpuan, Kita ucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kota Padangsidimpuan atas apresiasi dan dukungannya terhadap kinerja Kejari Padangsidimpuan. Selanjutnya kita akan menyampaikan bentuk apresiasi ini kepada pimpinan kita Bapak Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, SH.MH" Jelas Kasi Pidum Alan Baskara Harahap, SH.MH.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua MPC Kota Padangsidimpuan Buka Sayembara Rp.100 Juta Kontan Bagi Siapa Yang Berhasil Menangkap Ismail Fahmi

Ketua MPC Kota Padangsidimpuan Buka Sayembara Rp.100 Juta Kontan Bagi Siapa Yang Berhasil Menangkap Ismail Fahmi

Mantan Walikota Sidimpuan Irsan, Segera Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Pengancaman Kepada Kades Saat Pilkada

Mantan Walikota Sidimpuan Irsan, Segera Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Pengancaman Kepada Kades Saat Pilkada

Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta

Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta

Viral! Oknum Kepling Di Sidimpuan Ikut Barter Suara Masyarakat Dengan Ambulance Second Bersama Cawalkot Irsan Efendi

Viral! Oknum Kepling Di Sidimpuan Ikut Barter Suara Masyarakat Dengan Ambulance Second Bersama Cawalkot Irsan Efendi

Letnan Dalimunthe Pemimpin Yang Merangkul, Meski Dalam Debat Lebih Mengedepankan Adab Diatas Ilmu

Letnan Dalimunthe Pemimpin Yang Merangkul, Meski Dalam Debat Lebih Mengedepankan Adab Diatas Ilmu

Tak Terbendung! Lautan Manusia Padati Kampanye Akbar Letnan-Levi 02 di Padangsidimpuan

Tak Terbendung! Lautan Manusia Padati Kampanye Akbar Letnan-Levi 02 di Padangsidimpuan

Komentar
Berita Terbaru