Eks Walkot Sidimpuan 'IN' Kembali Dipanggil Kejaksaan Terkait Dana Desa: 'Kami Minta Kooperatif'
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar pada Selasa (30/07/2024) Sore, di Kantornya Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Baca Juga:
- Ketua MPC Kota Padangsidimpuan Buka Sayembara Rp.100 Juta Kontan Bagi Siapa Yang Berhasil Menangkap Ismail Fahmi
- Mantan Walikota Sidimpuan Irsan, Segera Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Pengancaman Kepada Kades Saat Pilkada
- Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta
"Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 'IF' sebagai tersangka atas dugaan tindak pindana penyalahgunaan wewenang dan Pemotongan Dana Desa Se-Kota Padangsidimpuan dengan nomor penetapan 03/L/II/12/FD/07/2024" Kata Kajari Lambok MJ Sidabutar dihadapan awak media.
Sedangkan untuk menghindari tersangka melarikan diri, Kejaksaan juga menetapkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan sebagai DPO (Tersangka).
"Untuk mempersempit ruang gerak tersangka menghindari penyidikan menetapkan status DPO atau DPO Tersangka" Kata Kejari.
Panggilan Kedua Untuk Mantan Walikota Padangsidimpuan
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar juga menerangkan pihaknya sudah melayangkan dua surat panggilan kepada Eks Walikota Padangsidimpuan 'IN' sebagai saksi.
"Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melayangkan kedua kalinya kepada mantan walikota sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang atau Pemotongan Dana Desa (ADD) sebesar 18% Se-Kota Padangsidimpuan tahun 2023" Kata Kepala Kejaksaan, Lambok.
Sedangkan pemeriksaan kepada mantan walikota tersebut diagendakan pada Kamis (01/08/2024) Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Dimana surat panggilan pertama dilayangkan pada Jum'at (19/07/2024) lalu, diterima Kepala Lingkungan (Keling) 'KSS' yang bersangkutan namun berdasarkan keterangan Kepling Mantan Walikota Periode 2018-2023 tidak berada dirumah.
Maka penyidik merasa perlu memeriksa Eks Walkot dalam peran dan kapasitasnya terkait adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani beliau.
"Oleh karena itu kami meminta kepala beliau untuk kooperatif. Penyidik telah menemukan fakta adanya pemotongan ADD Se-Kota Padangsidimpuan" Tegas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Lambok Sidabutar.