Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,1 T

digtara.com – Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan resmi ditahan KPK dan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011-2014 dan menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Baca Juga:
- Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut
- KPK Didesak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution
- Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini berawal saat defisit gas di Indonesia akan terjadi pada kurun waktu 2009-2040. Oleh karenanya, diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri Pupuk dan industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Saat Karen menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, ia mengeluarkan kebijakan kerjasama dengan sejumlah produsen dan suppplier dari sejumlah perusahaan di luar negeri, di antaranya Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Namun saat pengambilan kebijakan dan keputusan, Karen mengambil keputusan sepihak berupa kontrak dengan CCL, tanpa melakukan kajian analisis dan melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan GKK (Karen) tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," kata Firli saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.
Seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik, akibatnya terjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia. Oleh sebabnya harus dijual ke pasar internasional dalam keadaan merugi.

Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut

KPK Didesak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution

Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, KPK: Ini Baru Permulaan

Berikut Deretan Proyek 'DNG' Yang Kantornya Disegel KPK
