Pakai Dokumen Palsu, WN Myanmar Diterima Pendidikan Tamtama TNI AD
digtara.com – Seorang warga keturunan (WN) Myanmar Henz DJ Songjanan kedapatan mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021 pada 7 April 2022.
Baca Juga:
Di tengah menjalani pendidikan, barulah diketahui ternyata Henz DJ Songjanan berstatus warga negara Myanmar. Ia pun dipecat dan dikeluarkan dari pendidikan Tamtama TNI AD tersebut.
Kodam XVI/Pattimura memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Henz DJ Songjanan, warga keturunan Myanmar.
Baca: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Tragedi di Bamboe Cafe Kupang
“Henz DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata dikarenakan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Henz telah ditarik atau dicabut oleh Dinas Dukcapil Kota Tual,” kata Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga, di Ambon, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, pihak TNI termasuk panitia penerimaan Dikmata TNI AD gelombang II tahun 2021 yakni Kodim 1503 Maluku Tenggara, sebelumnya tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan warga negara Myanmar yang telah menetap di Kota Tual itu dipalsukan, termasuk seluruh dokumen keluarganya.
Pembatalan Dokumen Kependudukan
Hal itu baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada tanggal 31 Maret 2022.
Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, ditegaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas namanya dibatalkan, karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya.
Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
Tindakannya dianggap melanggar ketentuan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.
Surat tersebut juga menjelaskan tentang daftar eks ABK perikanan di wilayah Tual yang dikeluarkan Kantor imigrasi Kelas II Tual tertanggal 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Mikael Songjanan tercatat sebagai warga Myanmar.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pakai Dokumen Palsu, WN Myanmar Diterima Pendidikan Tamtama TNI AD
Jenazah Purnawirawan TNI AD Dipulangkan ke Timor Leste
Latsitarda Nusantara XLVI 2026 Resmi Digelar, Taruna Akademi TNI Bantu Pemulihan Masyarakat Aceh
Pesawat ATR 42 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan 82 Personel
Jenazah Purnawirawan TNI AD Ditemukan dDi Zona Bebas Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal