Jumat, 05 September 2025

MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca hingga Pfizer Walau Mengandung Zat Haram

Arie - Rabu, 01 September 2021 04:01 WIB
MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca hingga Pfizer Walau Mengandung Zat Haram

digtara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin yang beredar di Indonesia, boleh digunakan. Vaksin-vaksin dimaksud adalah Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, hingga Pfizer. MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin

Baca Juga:

MUI juga meminta masyarakat tak perlu khawatir dan tak perlu memperdebatkannya.

“Kita berharap masyarakat secara umum mematuhinya (program vaksinasi). Kalau MUI sudah memfatwakan, itu sudah tanggung jawab MUI. Membolehkan itu (vaksin) karena ada dasarnya. Karena kita melihat bahwa pencegahan melalui vaksin baru satu-satunya cara,” kata Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen, dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).

Hosen mengatakan MUI tak semata-mata mengeluarkan fatwa tanpa didasari pada konteks yang sedang terjadi.

Baca: Vaksinasi Massal Tenaga Pendidik Sumut Mulai 1 September, Ini Nomor Kontak yang Bisa Dihubungi

Indonesia masih menjadi salah satu negara yang tingkat penularannya tinggi dan tak sedikit masyarakat meninggal akibat terpapar COVID-19.

Disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M

Selain itu, salah satu upaya untuk menekan laju penularan serta kematian adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta mengikuti program vaksinasi.

MUI menegaskan apapun yang terkandung dalam vaksin itu bisa digunakan dalam keadaan darurat.

“Jadi, ini kondisinya sudah bukan main-main lagi, sudah terang benderang dampaknya. Saya juga heran masyarakat masih mempertanyakan vaksin ini. Walaupun ini haram zatnya, tapi dibolehkan karena darurat dan ada hajat. Hajatnya apa? untuk mencegah. Karena dalam hukum Islam yang namanya perlindungan jiwa itu adalah nomor dua, sebelum perlindungan agama,” katanya.

Hosen lantas mencontohkan apabila seseorang terdampar di sebuah pulau dan hanya terdapat babi/celeng yang menjadi satu-satunya makanan, maka orang tersebut diperbolehkan memakannya selama dalam kondisi darurat dan menyangkut keselamatan nyawanya.

Berkaca pada hukum Islam yang dinamis itu, Hosen mengatakan vaksin boleh digunakan demi keselamatan bersama serta memulihkan ekonomi yang kian terpukul.

“Sudah banyak orang terdampak, jadi ibaratnya multiefek negatif. Akibat ini (COVID-19) tuh banyak mudharat yang muncul, bukan hanya kematian, kondisi ekonomi juga membuat banyak masyarakat tak punya pekerjaan,” tutur dia, seperti dimuat detik.com.

https://www.youtube.com/watch?v=uCm6mONJpuM

MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca hingga Pfizer Walau Mengandung Zat Haram

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru