Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Bakal Keluar Penjara Lebih Cepat

digtara.com – Terpidana kasus korupsi Joko Tjandra atau Djoko Tjandra mendapatkan remisi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI.
Terpidana perkara korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun itu mendapat remisi dua bulan.
Baca: Ini Penyebab Tiga Pendaki Gunung Bawakaraeng Meninggal Saat Rayakan HUT RI
Kapala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengonfirmasi pemberian remisi kepada Djoko Tjandra.
Dikatakan Rika, pemberian remisi kepada Djoko Tjandra sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca: Posting Desain Kaos ‘Jokowi 404: Not Found’, Pria 29 Tahun Ditangkap
Apalagi, Djoko Tjandra telah menjalani 1/3 masa hukuman dari 2 tahun pidana penjara atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan MA tahun 2009 yang sudah dijalaninya sejak 31 Juli 2020.
“Joko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 atau satu pertiga masa pidana pada 28 Maret 2021,” kata Rika, mengutip viva.co.id, Jumat (20/8/2021).
Rika menjelaskan, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.
Berdasar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009. Disebutkan, Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menyatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi.
Berdasarkan putusan terpidana Djoko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde)*, maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Sementara, berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan “Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana.”
“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut, maka Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata Rika.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang ditangkap setelah buron selama 11 tahun.
https://www.youtube.com/watch?v=XSrXxvtvEuA
Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI, Bakal Keluar Penjara Lebih Cepat

146 Narapidana di Sikka-NTT Dapat Remisi, Satu Bebas Murni

Gubernur NTT Berikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Kepada WBP

HUT RI Ke-80, Ribuan Narapidana di NTT Dapat Remisi

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025
