Senin, 16 Juni 2025

Kerugian Capai Rp 600 Juta, Data BPJS Kesehatan Berpotensi Disalahgunakan untuk Pinjol

- Kamis, 17 Juni 2021 15:00 WIB
Kerugian Capai Rp 600 Juta, Data BPJS Kesehatan Berpotensi Disalahgunakan untuk Pinjol

digtara.com – Tim Periksa Data mengatakan bahwa kasus kebocoran data 279 juta penduduk dari BPJS Kesehatan berpotensi menyebabkan kerugian materil hingga Rp 600 triliun. Data-data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Data BPJS Kesehatan Berpotensi Disalahgunakan untuk Pinjol

Baca Juga:

“Kalau bicara kerugian materil, paling tidak ada sekitar Rp 600 triliun. Ada kerugian potensial yang nantinya bisa memunculkan kekhawatiran,” kata Arie Sembiring selaku salah satu tim diperiksa Data dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/6/2021).

Arie mencontohkan, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bocor saja bisa dijadikan untuk pengajuan ke pinjol hingga Rp 50 juta. Pada akhirnya, orang yang KTP-nya digunakan bakal diteror terus-terusan.

Padahal, tambah Arie, orang tersebut bukanlah pihak yang benar-benar mengajukan pinjol. Namun ia ikut mengalami kerugian karena data KTP miliknya dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab.

Diberitakan sebelumnya informasi pribadi yang bocor di data BPJS Kesehatan tersebut terdiri dari nama, alamat, nomor telepon, hingga besaran gaji pengguna.

Tim Periksa Data akan menggugat tiga lembaga negara yang terdiri dari BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kasus ini.

Ketiganya dinilai tidak menginformasikan secara benar ke publik, padahal sudah satu bulan kasus berlalu.

Arie menyebutkan proses hukum akan dilakukan lewat upaya administratif yang nantinya akan diserahkan setelah konferensi pers hari ini atau selambat-lambatnya besok pagi.

Nantinya, ada tiga dasar hukum yang digunakan oleh tim Periksa Data. Pertama ada Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua ada Pasal 48 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dan terakhir ada Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Data BPJS Kesehatan Berpotensi Disalahgunakan untuk Pinjol

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru