Videonya Viral, Pria Yang Tempelkan Kelamin ke Al-Qur’an di Medan Jadi Tersangka
digtara.com – Polisi menetapkan pria berinisial RS (28), yang menempelkan kelamin dan menginjak-injak Al-Qur’an sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadapnya. Pria Tempelkan Kelamin Al-Qur’an
Baca Juga:
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, melansir suara.com–jaringan digtara.com, Kamis (2/12/2021).
Firdaus mengatakan, RS dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Firdaus menjelaskan, motif RS menempel kelamin dan menginjak Al-Quran sebagai bentuk rasa cinta kepada pacarnya.
Baca: Kabareskrim: Penganiayaan M Kece Tak Hambat Penyidikan Kasus Penistaan Agama
“(Motifnya) hanya untuk meyakinkan pacarnya, bahwa tersangka mencintainya,” tandasnya.
Diberitakan, video yang menunjukkan seorang pria diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak dan menempelkan kelaminnya di atas kitab suci.
Dalam videoterlihat pria dalam kondisi bertelanjang dada di dalam kamar. Ia tampak memegang sesuatu diduga kitab suci.
Pria itu lalu membuka celana dalamnya dan mengeluarkan alat kelamin serta meletakkannya di atas diduga kitab suci tersebut.
“Ya…., aku bersumpah di atas…., alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain. Kecuali dengan….Aku akan berjanji akan menikah dengan….akan sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita,” kata pria dalam video, dilihat Rabu (1/12/2021).
Di video lainnya, pria yang masih memakai celana dalam telihat menginjak kitab suci.
“Lumpuh kaki aku ya. Aku tahu karena….yang bilang. Dia yang bilang ya, aku gak kerja di….lagi katanya. Aku kerja di…..Tamunya banyak sopir-sopir truk. Itu….yang bilang. Ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada-ngada cerita,” katanya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Videonya Viral, Pria Yang Tempelkan Kelamin ke Al-Qur’an di Medan Jadi Tersangka