Tilep Uang Nasabah Rp 1,2 M, Teller Bank BRI Dumai Ditangkap Polisi
digtara.com – Mantan Teller Bank BRI Cabang Dumai, HN (29), harus meringkuk di balik jeruji Polda Riau.
Baca Juga:
HN di ketahui telah menilap uang nasabah senilai Rp 1,2 miliar lebih. Uang tersebut dia gunakan HN untuk membayar pinjaman online.
“Hasil kejahan pelaku digunakan untuk bayar pinjaman online. Pelaku kita amankan di rumahnya dan tanpa ada perlawanan,†kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, melansir menit.co.id, Selasa (21/9/21).
Baca: Gabriella Tewas Dibantai KKB, 250 Nakes Gelar Aksi: Kami Datang untuk Melayani Bukan Membunuh
Kemudian, HN diduga melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu.
“Tersangka tidak melaksanakan langkah – langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank,” lanjutnya.
Baca: Begini Cara Cepat Mencairkan Bantuan Langsung Tunai di BRI Tanpa Antre
Ini dilakukan HN sejak Januari-Maret 2021 tepatnya di bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Modusnya, HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir dan sepengetahuan nasabah & menirukan tanda tangan pada slip penarikan.
Kemudian HN menggunakan rekening penampung atas anama Edrian Nofrialdi.
Di mana Kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya di teruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan Bank BCA.
Pelaku selanjutnya menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran utang. Karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca: Pasca Ruang Kelas Diobrak-abrik Pria Bertopeng, Ratusan Siswa Mulai Ujian
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Skep PT. BRI tentang Mutasi Frontliner BRI Kantor Cabang Dumai HN.
Kemudian Surat Keputusan Direksi PT. BRI tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI.
Selanjutnya Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kemudian ada 21 lembar slip penarikan yang di duga hasil transaksi tersangka atas nama 8 orang nasabah.
11 buku tabungan milik 8 (delapan) orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, Print out 10 rekening koran dan Kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.
Atas perbuatan itu, HN kini di jerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Tilep Uang Nasabah Rp 1,2 M, Teller Bank BRI Dumai Ditangkap Polisi