Rabu, 30 April 2025

Tergiur Harta Benda Korban, Pembunuhan di Bengkel Cat Mobil Terungkap

- Jumat, 22 Mei 2020 14:30 WIB
Tergiur Harta Benda Korban, Pembunuhan di Bengkel Cat Mobil Terungkap

digtara.com – Pembunuh mayat warga yang sempat hilang di Bengkel Cat Mobil Jalan PWI/Jalan Kemenangan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang terungkap. Tergiur Harta Benda Korban, Pembunuh Mayat di Bengkel Cat Mobil Terungkap

Baca Juga:

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan Henri alias Go Ahen (28) warga Jalan Pancasila Gang Datuk Al Rasyid Desa Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan dari pemeriksaan terhadap tersangka AAH (20) diketahui aksi kejahatannya sudah direncanakan sejak lama.”Pembunuhan dan perampokan ini sudah direncanakan oleh tersangka utama, AP (33),” papar AKBP Ronny di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/05/2020) petang.

Dikatakan Ronny, korban dan tersangka saling mengenal yakni hubungan antara agen mobil dan bengkel cat mobil. “Motifnya ini, tersangka ingin menjual harta benda korban,” ungkapnya.

Kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan cara keji. Saat itu, korban yang mengenal pelaku berada di bengkelnya untuk mengecat mobilnya pada Rabu (13/05/2020) malam. “Tersangka AP memukul korban dari arah belakang menggunakan palu sebanyak tiga kali,” ujar Ronny.

Begitu korban jatuh, tersangka AP lalu kembali membantai tubuh korban dengan hantaman menggunakan sekop berkali-kali. Selanjutnya tersangka AP menggunakan pisau memutuskan tali jemuran dan menjerat leher korban.

“Setelah meninggal dunia, kedua tersangka menyeret tubuh korban dan menyembunyikan korban menggunakan kelambu cover mobil,” sebut Kasat Reskrim. Baca Juga: Diduga Dibunuh, Pria yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tewas di Bengkel Cat Mobil

Polisi telah menyita barang bukti 1 skop, 1 buah palu, seutas tali nilon, 1 mobil Daihatsu Xenia lengkap dengan dokumen kendaraan, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 pisau. Akibat perbuatan keji itu, tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 atau pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

[ya]

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru