Sering Transaksi Narkoba, Polisi Ciduk Nurdin
digtara.com – Sering transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya, Personel Polsek Dolok Masihul akhirnya menangkap tersangka Nurdin Purba alias Udin alias PU (52) di Dusun I Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (9/9/2020). Sering Transaksi Narkoba, Polisi Ciduk Nurdin
Baca Juga:
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 Gram.
6 lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong. 1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku.2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 batang pipet plastik yang salah satu ujun dimodif jadi sekop dan 1 buah botol kaca.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan SH kepada wartawan Minggu (13/9/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Diperoleh informasi tersangka Nurdin Purba alias Udin PU sering melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di rumahnya yang terletak di Dusun I Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
Saat penyelidikan, tepatnya di sekitar rumah tersangka berlari dari kamar mandi yang berada diluar rumah langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, namun tidak dijumpai barang apapun dan setelah di-interogasi tersangka akhirnya menunjukkan penyimpanan barang barang didalam lemari plastik.
Setelah diperiksa ditemukan dari dalam laci lemari plastik yaitu, 4 lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klip transparan dalam keadaan kosong, 2 batang pipet yang sudah dimodif menjadi huruf L, 1 batang pipet plastik yang sudah dimodif menjadi sekop dan satu buah botol kosong.
Sewaktu dilakukan penggeledahan di dalam rumah telah disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, Rismanto.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kapolres.
[ya]Â Â Sering Transaksi Narkoba, Polisi Ciduk Nurdin