Polisi Temukan 285 Ekstasi, 2 Karyawan Jadi Tersangka
digtara.com – Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait peredaran narkotika jenis pil ekstasi di KTV Bosque. Polisi Temukan 285 Ekstasi, 2 Karyawan Jadi Tersangka
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan siahaan mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan karyawan yang bertugas menjual barang tersebut kepada para tamu.
“Untuk saat ini kita amankan dua orang dengan inisial MRP dan B,” ujarnya, Rabu (16/6/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 285 butir.
Sedangkan manager dari tempat hiburan malam tersebut, RG alias Kiki baru akan dilayangkan pemanggilan pada hari ini.
“Rencananya dipanggil hari Jumat. Ini bisa sampai minggu depan,” terangnya.
Sebelumnya, petugas gabungan menangkap 71 pengunjung serta karyawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan 51 orang positif menggunakan ekstasi dan sabu-sabu.
“Untuk yang negatif, kita pulangkan ke keluarganya. Karena memang hasil urinenya negatif, dan tidak ada barang buktinya. Untuk apa kita tahan lama-lama,” tandas Oloan.
[ya]Â Polisi Temukan 285 Ekstasi, 2 Karyawan Jadi Tersangka
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka