Jumat, 26 April 2024

Perkosa Seorang Gadis, Tersangka Diboyong ke Polres oleh Korban

- Senin, 29 Maret 2021 13:35 WIB
Perkosa Seorang Gadis, Tersangka Diboyong ke Polres oleh Korban

digtara.com – Tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Jalan Dalil Tani Ujung Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar di bawa ke kantor polisi oleh korbannya sendiri, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:

Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan Korban, DYA (19) diperkosa oleh tersangka, FDM (23) dengan cara di paksa.

“Korban juga sempat diancam oleh tersangka akan dibunuh apabila tidak menuruti permintaannya,” ujarnya

Dikatakannya, kejadian bermula saat tersangka mengirim pesan kepada korban untuk datang kerumahnya. Setelah itu, korban mengiyakan dan langsung tersangka pergi kerumah si korban pada hari Minggu (7/3/2021).

“Setibanya dirumah korban, tersangka bersama DYA dan adiknya sedang duduk diruang tamu. Lalu, tak lama kemudian, si adik pergi keluar rumah dan hanya meninggalkan mereka berdua,” ujarnya.

Melihat kesempatan itu, FDM langsung menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar dan berhubungan badan layaknya suami istri. Akan tetapi, DYA menolak dan sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka.

Baca: Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung ke JPU

“Korban sempat berusaha melawan dengan cara menunjang kaki korban, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya lemas dan terpaksa menuruti keinginan dari tersangka,” bebernya.

Ancaman

Sebelumnya tersangka juga sempat mengancam korban akan menghabisi nyawanya apabila tidak menuruti keinginannya.

Setelah masuk kedalam kamar, FDM langsung melucuti pakaian dari milik DYA dan langsung melakukan hubungan badan. Akibatnya, korban menjadi ketakutan dan mengalami trauma.

Usai melampiaskan hawa nafsunya, tersangka langsung pergi dari rumah dan korban pun melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Kemudian mereka melaporkan hal tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP : 195/III/2021/SU/ STR.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Maret 2021 pukul 01.42 wib, korban bersama ibunya datang ke Makopolres sambil membawa tersangka.

“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kami kenakan pidana perbuatan cabul terhadap perempuan belum dewasa dengan pasal 285 atau 293 KUHPidana,” tandasnya.

Perkosa Seorang Gadis, Tersangka Diboyong ke Polres oleh Korban

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru