Penganiayaan Bocah SD Oleh TNI, Brigjen Legowo WR Jatmiko: Anggota Kita Tahan, Proses Hukum Jalan!
digtara.com – Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko SIP MM (foto) memberi perhatian serius pada kasus penganiayaan terhadap bocah 13 tahun di Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:
Baca:Â Siswa SD di Rote Ndao Dianiaya Oknum TNI, Denpom Kupang Turun Tangan
Ia membenarkan adanya kejadian penganiayaan hingga pingsan oleh oknum anggota Kodim 1627/Rote Ndao pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Korban penganiayaan bernama PS (13), kini dirawat di RSUD Baa. Tak hanya luka fisik, korban juga trauma.
“Semua biaya perawatan akan ditanggung TNI,” tegas Brigjen Legowo WR Jatmiko, Sabtu (21/8/2021) petang.
Selain itu, TNI AD sudah melakukan proses damai secara adat kepada keluarga korban. Namun ia menegaskan, setelah damai secara institusi itu proses hukum terhadap oknum anggota TNI tetap jalan.
“Anggota tetap kita proses hukum. Oknum anggota tersebut sudah ditahan di Kodim 1627 Rote Ndao,” tegasnya, Sabtu (21/8/2021).
Menurut Danrem, semua proses hukum nanti akan ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI.
“Pokoknya ada salah kita proses hukum, kita masukan ke pengadilan militer. Berat atau ringannya, nanti tergantung Denpom dan dalam fakta persidangan nanti,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya,
PS dijemput pada Kamis (19/8) oleh oknum anggota TNI berinisial AOK karena dituduh mencuri handphone.
PS dibawa ke rumah B, di RT 09/RW 03 Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain lalu dianiaya.
Setelah itu, AOK mengantar anaknya ke rumah Boy yang merupakan teman oknum tersebut. Anaknya pulang tengah malam dan tidak menyampaikan apapun kepada mereka sebagai orangtua. .
Kemudian keesokan harinya, Jumat (20/8/2021) korban dicari lagi saat sedang bermain di Pantai Baa, Kabupaten Rote Ndao untuk diinterogasi mengenai masalah hilangnya handphone.
Namun setelah itu PS tidak memberitahukan kepada mereka, terkait masalah tersebut.
Sekitar pukul 19:00 Wita, Petrus kembali dijemput AOK, Boy dan sejumlah rekannya. Mengetahui AOK datang, PS ketakutan, sehingga bersembunyi dalam lemari di kamar.
Dalam kamar, Petrus dianiaya oleh AOK hingga mulutnya berdarah. Petrus dibawa lagi ke rumah B.
Karena takut, Joni Seuk dan istrinya menyusul untuk melihat kondisi anak mereka. Saat tiba di rumah B, mereka melihat anaknya sudah tidak berdaya akibat dianiaya. Kakinya diikat menggunakan tali. Bapaknya yang mengetahui peristiwa itu tak bisa berbuat apa-apa.
“Bapaknya tidak tega lihat keadaan anaknya jadi bapak nya pulang kembali ke rumah. Setelah kami pulang tinggalkan dia, AOK dan B dan mereka baru antar anak kami dini hari tanpa pakaian di badan,” jelas Ati saat ditemui di rumah sakit, Jumat (20/8/2021).
Dianiaya Sampai Terpaksa Mengaku
Melihat anak mereka dalam keadaan telanjang, Joni memakaikan baju dan celana lalu anak mereka dibawa kembali, karena AOK dan B ke rumah hanya untuk menunjukkan tempat persembunyian handphone.
“Anak kami terpaksa mengaku bahwa dia yang ambil handphone, karena sudah tidak tahan dengan penganiayaan itu. Sampai di rumah anak kami bingung mau ambil handphone dimana karena bukan dia yang ambil,” ungkap Aty.
Keadaan ini menambah amarah AOK, sehingga anak mereka kembali dianiaya hingga tak berdaya lalu dibawa lagi ke rumah Boy.
Sekitar pukul 09:00 Wita pagi baru anak mereka dibawa pulang ke rumah oleh dua orang kerabat AOK.
Tiba di rumah anak mereka langsung pingsan sehingga langsung dilarikan ke RSUD Baa, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Keluarga korban lainnya, Ferdy Farudin menjelaskan, PS mengalami trauma berat karena tidak ingin ditinggalkan sendirian dalam ruang perawatan.
“Anak kami trauma berat, kemarin saya mau pulang dia pegang kuat-kuat saya punya tangan. Dia bilang jangan pergi nanti mereka datang ambil saya lagi untuk pukul,” ceritanya.