Modus Baru Bandar Narkoba, Sembunyikan Ekstasi dan Sabu dalam Kuburan
digtara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi di kawasan Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sembunyikan Ekstasi dan Sabu dalam Kuburan
Baca Juga:
Sebanyak satu karung pupuk berisi 16 bungkus serbuk kristal dan 3 bungkus pil ekstasi diamankan petugas dari tangan 3 orang tersangka berinisial S (29), E (40) dan R (41).
Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo saat diwawancarai digtara.com via telpon mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim BNNP Lampung.
Pihaknya menerima informasi bahwa ada sindikat narkotika yang menyembunyikan sejumlah narkoba di kawasan Dusun Jati Harjo Pesawaran Lampung.
“Penyelidikan dilakukan, tak kurang dari 14 hari, tim berhasil membekuk ketiga tersangka di masing-masing rumahnya pada hari Selasa, (21/7/2020),” katanya.
Kepada petugas, saat diinterogasi salah satu tersangka berinisial S mengaku menyembunyikan narkoba dengan cara menguburnya didalam tanah di sebuah ladang tak jauh dari pemukiman warga.
Baca: BNN Gagalkan Pengiriman 600 Gram Sabu dari Aceh ke Sumsel
“S mengaku melakukan hal tersebut atas perintah E dan R. Penggalian dilakukan, Tim berhasil menemukan 11 bungkus narkotika jenis sabu dan 3 bungkus narkotika jenis ekstasi,” ucap Jenderal berbintang satu ini.
Coba Melarikan Diri
Sempat terjadi perlawanan saat pencarian barang bukti berlangsung.
Dua tersangka berinisial S dan R mencoba melarikan diri hingga akhirnya Tim melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan.
Pengembangan dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti lain di kediaman E tak jauh dari lokasi pertama.
Satu bungkus sabu ditemukan di balik pintu dapur rumah E dan 4 bungkus sabu lainnya yang disembunyikan balik batu nisan sebuah makam yang terletak dibelakang rumah E.
“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi,” terangnya.
Baca: BNN Ungkap Penyeludupan 40 Kg Sabu Jaringan Internasional
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Brigjend Pol Sulistyo Pudjo.
https://www.youtube.com/watch?v=JNE3-gsmj4o
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Modus Baru Bandar Narkoba, Sembunyikan Ekstasi dan Sabu dalam Kuburan
Â