Selasa, 01 Juli 2025

Modus Baru Bandar Narkoba, Sembunyikan Ekstasi dan Sabu dalam Kuburan

Redaksi - Minggu, 26 Juli 2020 05:55 WIB
Modus Baru Bandar Narkoba, Sembunyikan Ekstasi dan Sabu dalam Kuburan

digtara.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi di kawasan Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sembunyikan Ekstasi dan Sabu dalam Kuburan

Baca Juga:

Sebanyak satu karung pupuk berisi 16 bungkus serbuk kristal dan 3 bungkus pil ekstasi diamankan petugas dari tangan 3 orang tersangka berinisial S (29), E (40) dan R (41).

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo saat diwawancarai digtara.com via telpon mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim BNNP Lampung.

Pihaknya menerima informasi bahwa ada sindikat narkotika yang menyembunyikan sejumlah narkoba di kawasan Dusun Jati Harjo Pesawaran Lampung.

“Penyelidikan dilakukan, tak kurang dari 14 hari, tim berhasil membekuk ketiga tersangka di masing-masing rumahnya pada hari Selasa, (21/7/2020),” katanya.

Kepada petugas, saat diinterogasi salah satu tersangka berinisial S mengaku menyembunyikan narkoba dengan cara menguburnya didalam tanah di sebuah ladang tak jauh dari pemukiman warga.

Baca: BNN Gagalkan Pengiriman 600 Gram Sabu dari Aceh ke Sumsel

“S mengaku melakukan hal tersebut atas perintah E dan R. Penggalian dilakukan, Tim berhasil menemukan 11 bungkus narkotika jenis sabu dan 3 bungkus narkotika jenis ekstasi,” ucap Jenderal berbintang satu ini.

Coba Melarikan Diri

Sempat terjadi perlawanan saat pencarian barang bukti berlangsung.

Dua tersangka berinisial S dan R mencoba melarikan diri hingga akhirnya Tim melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti lain di kediaman E tak jauh dari lokasi pertama.

Satu bungkus sabu ditemukan di balik pintu dapur rumah E dan 4 bungkus sabu lainnya yang disembunyikan balik batu nisan sebuah makam yang terletak dibelakang rumah E.

“Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi,” terangnya.

Baca: BNN Ungkap Penyeludupan 40 Kg Sabu Jaringan Internasional

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Brigjend Pol Sulistyo Pudjo.

https://www.youtube.com/watch?v=JNE3-gsmj4o

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Modus Baru Bandar Narkoba, Sembunyikan Ekstasi dan Sabu dalam Kuburan

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Lapas dan Rutan di NTT Bebas Peredaran Narkoba dan Handphone

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Dandim Sumenep Ungkap Penemuan 35 Kilogram Sabu oleh Nelayan Masalembu

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Koramil Masalembu Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kilogram

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Buronan Pemilik Narkoba Jenis Shabu dari Bangka Belitung Ditangkap di Kupang-NTT

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya

Komentar
Berita Terbaru