Kamis, 02 Mei 2024

Lima Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap di Madina, Ganja dan Sabu Diamankan

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 23 Juni 2021 10:18 WIB
Lima Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap di Madina, Ganja dan Sabu Diamankan

digtara.com – Dalam sebulan Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap lima orang tersangka bandar narkoba antar provisi. Operasi yang dilakukan sejak 24 Mei hingga 18 Juni 2021 mengamankan barang bukti 32 Ball ganja seberat 24 kilogram dan sabu 2,81 gram.

Baca Juga:

Diketahui kelima tersangka atas nama ALS (34), AM (40), HD (34), HL (36), A (31). Satu di antara tersangka merupakan warga Kelurahan Padangmatinggi, Kota Padangsidimpuan. Sementara 4 lainnya merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi SIK. Msi membenarkan penangkapan terhadap 5 tersangka bandar narkoba lintas antar provinsi tersebut dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.

Baca: Akui Tak Konsentrasi, Kasat Narkoba Keliru Hasil Positif Kesbangpol Nias Utara

“Penangkapan tersebut berawal pada hari Senin 24 Mei 21021, berdasarkan pengembangan Satres Narkoba Polres Madina berhasi mengamankan salah seorang tersangka bandar narkoba atas nama berinisial ALS (34) warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina. Selain tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 6 Kg daun ganja kering,” ujar Kapolres.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca: Tunggu Pembeli di Kebun Sawit, Bandar Narkoba Asal Gebang Ditangkap Polisi

Pada hari yang sama, sambung Kapolres, petugas mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja. Kemudian petugas menuju TKP, dan berhasil mengamankan 1 unit mobil Avanza bernomor polisi BB 1198 RB yang sedang berhenti. Mobil tersebut ternyata mengangkut daun ganja.

“Pada tanggal 29 Mei 2021 dua tersangka lain AM (40) HD (34) kembali diamankan petugas di depan sebuah rumah makan yang berada di Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan. Polisi menyita barang bukti 32 bal daun ganja dengan berat kurang lebih 31.000 gram dan 20 plastik klip kecil sabu dengan berat 2,81 gram,” lanjut Kapolres.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar, dengan Pasal yang diterapkan pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak berhenti di situ. Pada hari Selasa 1 Juni 2021 personel Satresnarkoba Polres Madina juga mengamankan bandar narkoba jenis sabu di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal. Atas nama berinisial HL (36), dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 34,99 gram dan uang tunai senilai Rp 1.200.000.

“HL ini merupakan residivis narkoba. Sebelumnya juga telah pernah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Madina, Rabu (23/06/2021).

Kemudian lanjut Kapolres, bertepatan pada hari Jumat 18 Juni 2021, petugas kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering siap edar yang dibawa A (31).

Baca: Sebaiknya, Pelantikan Bupati Madina di Panyabungan Demi Efisiensi Anggaran

Dari tangan warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal itu, diamankan daun ganja kering seberat 4,25 Kg. Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol BK 4001 OAF.

 

Lima Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap di Madina, Ganja dan Sabu Diamankan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hendak Selundupkan Sabu Lewat Bandara Kualanamu, Calon Penumpang Ditangkap

Hendak Selundupkan Sabu Lewat Bandara Kualanamu, Calon Penumpang Ditangkap

Sempat Diajak Isap Sabu, Perempuan di Medan Ini Dihabisi Pacar Gegara Cemburu

Sempat Diajak Isap Sabu, Perempuan di Medan Ini Dihabisi Pacar Gegara Cemburu

Salah Satu Warga Bone Selundupkan Sabu Seberat 10,4 Kilogram Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC

Salah Satu Warga Bone Selundupkan Sabu Seberat 10,4 Kilogram Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Jelang Lebaran, Polres Sabu Raijua Cek Harga Sembako di Toko dan Harga BBM di SPBU

Jelang Lebaran, Polres Sabu Raijua Cek Harga Sembako di Toko dan Harga BBM di SPBU

Polisi Dalami Motif Siswi di Sabu Raijua Gantung Diri

Polisi Dalami Motif Siswi di Sabu Raijua Gantung Diri

Komentar
Berita Terbaru