Selasa, 14 Mei 2024

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Arie - Kamis, 18 April 2024 08:08 WIB
Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu
suara.com
Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

digtara.com - Polisi meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah apartemen di Jalan Gelas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

Tersangka berinisial AFS (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Pelaku ditangkap beserta barang bukti 23,8 kilogram sabu (methampetamine).

Dari video yang diterima SuaraSumut.id, Rabu (17/4/2024), tampak detik-detik penangkapan terhadap tersangka AFS yang memakai kaos putih dan tato di lehernya tak berkutik ketika disergap pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Usai memborgol bandar narkoba tersebut, polisi kemudian memboyongnya ke dalam kamar apartemen untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan dan mencari barang bukti narkoba.

"Di mana kau taruh (simpan) barangnya," kata salah seorang petugas kepolisian yang berpakaian preman.

Sejurus kemudian, polisi lalu membuka laci apartemen, dan menemukan sejumlah bungkusan plastik teh China yang berisi kristal sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun menyampaikan tersangka ditangkap pada Sabtu 13 April 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Apartemen De Prima Medan.

"Satuan Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu di apartemen De Prima di Jalan Gelas No.37 Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Petisah Kota," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu sore.

Teddy mengatakan, pihak kepolisian yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AFS saat hendak keluar apartemen.

"Petugas menangkap seorang laki-laki yang berada di parkiran P2 Apartemen De Prima saat sedang membawa 2 tas jinjing," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Teddy menjelaskan, dua tas jinjing tersebut ternyata membawa 20 bungkus plastik teh China berisi barang haram sabu. Polisi pun langsung menyergap tersangka.

"Dan melakukan pengembangan di kamarnya di kamar 1519 di apartemen De Prima ditemukan 4 bungkus lagi," ujarnya.

Dari pemeriksaan, Teddy menyampaikan, bahwa tersangka sebelumnya telah berhasil mengedarkan 30 kg sabu, dan mendapatkan upah Rp 300 juta. Sabu ini dipasok dari negeri jiran Malaysia.

"Barang ini diperoleh dari bosnya inisial WN ini masih dalam penyelidikan. Rencananya (23 8 kg sabu) ini akan diedarkan, 10 kilo diedarkan ke arah Palembang, dan sisanya diedarkan di Kota Medan," kata Teddy.

Lebih lanjut, mantan Direskrimsus Polda Sumut ini mengatakan kalau tersangka AFS juga seorang residivis kasus yang sama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi

Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi

Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Kakek di Sabu Raijua Diamankan Polisi

Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Kakek di Sabu Raijua Diamankan Polisi

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Polisi Buru Pelaku Perusak Mobil Polisi saat Gerebek Narkoba di Jalan Pelita V Medan

Polisi Buru Pelaku Perusak Mobil Polisi saat Gerebek Narkoba di Jalan Pelita V Medan

Penggerebekan Narkoba di Asrama TNI di Medan Ricuh, Mobil Polisi Dilempari Batu

Penggerebekan Narkoba di Asrama TNI di Medan Ricuh, Mobil Polisi Dilempari Batu

Komentar
Berita Terbaru