Jumat, 19 April 2024

Kuasai 60 Paket Sabu, IRT di Tebingtinggi Terjaring GKN

- Sabtu, 08 Oktober 2022 07:22 WIB
Kuasai 60 Paket Sabu, IRT di Tebingtinggi Terjaring GKN

digtara.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Tebingtinggi, berhasil terjaring dalam Gerakan Kampung Narkoba (GKN),yang dilakukan oleh Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi,dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 60 bungkus paket kecil, yang berisikan serbuk kristal di duga sabu siap edar dan uang hasil penjualan.

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan wanita paruh baya tersebut berinisial An alias Butet (52) warga Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku ini ditangkap dirumahnya, pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul15.00 WIB,” kata Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi,dalam pres relisnya, Sabtu (8/10/2022).

“Penangkapan pelaku berawal ketika petugas melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Badak Lingkungan 1, kelurahan Bandar Utara. kemudian Polisi mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Tapi saat melihat Polisi datang kerumahnya, pelaku sempat terlihat melemparkan satu buah dompet kecil ke luar rumahnya. Polisi yang melihat aksi pelaku kemudian mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku tersebut dan saat dibuka didalamnya terdapat 60 buah plastik klip kecil berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhannya memiliki berat kotor (Bruto) 8,11 gram dan Berat Bersih (Netto) 3,31 gram,” sambung Kasi Humas.

Polisi yang melakukan penggeledahan dirumah pelaku juga mengamankan barang bukti lainya berupa yang tunai Rp170 ribu, satu buah Handphone.

Kepada Polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

“Saat ini pelaku sudah ditahan, dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelas Agus Arianto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Kuasai 60 Paket Sabu, IRT di Tebingtinggi Terjaring GKN

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jarah Truk di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Bajing Loncat Diamankan Polisi

Jarah Truk di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Bajing Loncat Diamankan Polisi

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Viral di Sosmed Ngaku Nabi, Jannes Kilon Diaz Ditangkap Polisi

Viral di Sosmed Ngaku Nabi, Jannes Kilon Diaz Ditangkap Polisi

Kembali Terjadi di Tebingtinggi, Kereta Api Tabrak Mini Bus, Ibu dan Anak Tewas, Dua Anak Lagi Luka Berat

Kembali Terjadi di Tebingtinggi, Kereta Api Tabrak Mini Bus, Ibu dan Anak Tewas, Dua Anak Lagi Luka Berat

Cari Ikan, Bocah Temukan 2 Granat Jenis Nanas Aktif di dalam Sungai

Cari Ikan, Bocah Temukan 2 Granat Jenis Nanas Aktif di dalam Sungai

Komentar
Berita Terbaru