Selasa, 30 April 2024

Korban dan RM Berbelatung Sepakat Damai, Polisi Masih Pasang Police Line

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Februari 2020 09:15 WIB
Korban dan RM Berbelatung Sepakat Damai, Polisi Masih Pasang Police Line

digtara.com | KUPANG – Intho Langodai dan istrinya Isha Fahiberek, korban yang mengkonsumsi makanan berbelatung dan Wilda selaku pemilik rumah makan Padang ‘Selera Bundo’ Kupang membuat kesepakatan damai menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga:

Wilda bersedia memberikan biaya ganti rugi Rp 1 juta kepada korban dan korban pun bersedia mencabut laporan polisi di Polres Kupang Kota. Namun kesepakatan damai tersebut tidak serta merta menggugurkan penanganan kasus ini.

“Benar mereka (korban dan tersangka) membuat kesepakatan damai yang sudah diserahkan ke polisi, namun kami masih terus menangani nya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (21/2/2020).

Hingga saat ini polisi masih memasang garis polisi di tempat kejadian perkara dan belum mengijinkan rumah makan tersebut beroperasi.

“Status (rumah makan) nya masih status quo dan kita masih memasang garis polisi,” tandasnya.
Pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan garis polisi dibuka.

Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Wilda, pemilik rumah makan di Kupang, yang patut diduga menjual makanan tak layak konsumsi kepada masyarakat.

Wilda dijadikan tersangka seiring dinaikkannya status penanganan kasus itu ke tingkat penyidikan.
Penyidik sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus itu. Yakni saksi pelapor Intho Langodai dan istrinya Isha Fahiberek. Lalu Wilda dan Feby yang merupakan pemilik dan pelayan rumah makan. Serta Penina Belistolen, driver ojek online yang mengantar makanan dari rumah makan tersebut.

“Kita sudah memeriksa Feby, pelayan rumah makan yang mengemas makanan,”ujar Hasri.

Wilda yang juga pemilik rumah makan mengakui kalau makanan tersebut berasal dari rumah makan miliknya.

“Ada kecocokan keterangan dari pemilik rumah makan dan petugas ojek online yang membeli makanan pesanan korban,” tambah Hasri.

Polisi sudah menyita barang bukti makanan dan memeriksa lima orang saksi serta melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara, kasus ini dinaikkan dari Lidik (penyelidikan) menjadi Sidik (Penyidikan). Sekarang masih dalam pemberkasan,”tukasnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan saksi ahli yakni dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang.

Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan undang-undang perlindungan konsumen dan berpotensi ada korban lain.

“(Pelaku) dijerat undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 jo pasal 62 dengan ancaman penjara paling banyak lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 milyar,” tandasnya.

Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota menutup rumah makan Padang ‘Selera Bundo’ Oesapa Kupang.

Polisi memasang garis polisi pada lokasi rumah makan dan memeriksa pemilik serta karyawan rumah makan. Penutupan rumah makan ini dilakukan sejak Minggu 9 Februari 2020 dan tidak diijinkan beroperasi selama proses hukum berjalan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru