Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Baru Terkait Korupsi Bandara Lasondre Nias
digtara.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Lasondre di Nias Selatan, Sumatera Utara. Terbaru, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus itu.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan kedua tersangka baru itu berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Yakni IAF dan IPR. IAF menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan. Sedangkan IPR yang merupakan staf di kantor tersebut.
“Perkembangan terakhir, hari ini Penyidik Tipikor Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru,” ujarnya, Selasa (15/10/2019).
Dalam proyek itu, IPR bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan IAF selaku Ketua Kelompok Kerja di Kementerian Perhubungan. Pekerjaan proyek tersebut adalah peningkatan PCNÂ runaway, Â taxiway, Â apron dengan AC hotmix di Bandara Lasondre, Nias Selatan.
Mereka menerima fee dari pencairan dana pengerjaan proyek dan sudah mengakuinya. Kerugian negara yang timbul dari perbuatan mereka sebesar Rp14.755.476.788. Jumlah tersebut diketahui dari hasil audit konsultan yang ditunjuk Kejati Sumut.
Anggaran proyek berasal dari APBN tahun 2016 sebesar Rp27 miliar. Dari jumlah itu, sudah dibayar sebanyak Rp19.847.973.127 kepada para tersangka.
Pembayaran itu untuk termin keempat atau 80 persen dari pengerjaan. Namun ternyata proyek baru dikerjakan 20 persen dan pencairan dana tidak dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya.
MASA PENAHANAN
Menurut Sumanggar, sebelum ditahan mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB hingga11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dinyatakan sehat dan dapat dilakukan penahanan.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Mereka ditahan sembari menunggu Kejati Sumut melanjutkan pemberkasan keterlibatan oknum ataupun pejabat lain yang ada di Nias Selatan,”tukasnya.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial DCN dan AH. DCN merupakan Direktur PT Harawana Konsultan, sedangkan AH merupakan Direktur 2 PT Mitra Agung Indonesia.
[AS]