Jumat, 26 April 2024

Fakta Pengedar Ganja 40 Kg Ditangkap di Sunggal, 1 Penjaga Malam 2 Penjual Sate

- Sabtu, 17 April 2021 05:52 WIB
Fakta Pengedar Ganja 40 Kg Ditangkap di Sunggal, 1 Penjaga Malam 2 Penjual Sate

digtara.com – Aparat kepolisian dari Polsek Patumbak, Polrestabes Medan berhasil membekuk tiga tersangka pemilik dan pengedar ganja seberat 40 kg di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4/2021) lalu. Ketiganya punya profesi berbeda. Satu sebagai penjaga malam dan dua lagi penjual sate.

Baca Juga:

“Ketiga tersangka memiliki pekerjaan berbeda. Untuk tersangka Rudi (39) penjaga malam, Putra (29) penjual sate dan Fajar (28) penjual sate,” Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (17/4/2021).

Ketiga orang orang kurir sekaligus pengedar masing-masing bernama IR alias Rudi (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, SL alias Putra (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan MF alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat tentang Rudi yang menjual narkotika di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari laporan itu, Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi pun menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg.

Lebih lanjut, Irsan mengungkapkan setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan petugas pun langsung menangkapnya.

Setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal masing-masing berisi ganja kering satu kilo siap edar.

“Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka Putra dan Fajar,” ungkapnya didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto.

Ganja dari Mandailing Natal

Irsan menyebutkan, personil kembali melakukan pengembangan dengan menyuruh tersangka Rudi menghubungi Putra dan Fajar pemilik 38 kg ganja dengan diimingi uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.

Selanjutnya, personil yang melihat kedatangan kedua tersangka langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Madina,” tutur Irsan.

Mantan Kapolres Madina ini menambahkan ketiga tersangka nekat mengedarkan ganja karena desakan ekonomi tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Atas perbuataanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru