Dua Bocah Pelajar Sekolah Dasar di Rote Ndao Dicabuli dalam Hutan
digtara.com – FH (43), warga RT 09/RW 05, Desa Loleoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT ini harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Pria yang sudah memiliki istri dan anak ini mencabuli dan menyetubuhi dua bocah yang merupakan siswi sekolah dasar di Kabupaten Rote Ndao.
Ia pun tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Rote Ndao pada Selasa (22/8/2023).
Baca: Perahu Bagan Terbakar di Perairan Laut Kawasan Wisata Surfing Rote Ndao
FH mencabuli AJYI (5), siswi kelas I sekolah dasar dan MT (7), siswi kelas II sekolah dasar.
Kedua bocah ini merupakan warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
“Pelaku mencabuli dua korban sekaligus dan pelaku sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi ke Polres Rote Ndao oleh YMD (37), warga Desa Loleoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Diperoleh informasi kalau kedua korban dicabuli dan disetubuhi pada Jumat (11/8/2023) lalu di hutan, belakang rumah tersangka FH, di RT 09/RW 05, Desa Loleoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Saat itu, korban baru pulang sekolah dan bertukar pakaian.
Kedua korban ke rumah Ronaldi Pello karena sedang ada pesta kumpul keluarga (tu’u setor).
Resni S mengajak korban bersama rekan yang lain bermain di rumah tersangka yang berjarak 100 meter dari tempat pesta.
Pada saat sementara bermain di depan rumah tersangka, tersangka pulang ke rumahnya dan memanggil kedua korban.
Kemudian tersangka memegang tangan kedua korban dan membawa ke luar halaman rumah menuju hutan.
Tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada kedua korban.
Di hutan, tersangka membentangkan sarung di tanah lalu tersangka bersetubuh dengan kedua korban secara bergantian.
Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan uang Rp 10.000 kepada kedua korban.
Tersangka juga mengancam kedua korban agar jangan melapor kepada orang tua mereka.
Tersangka kemudian menyuruh kedua korban untuk pulang.
“Tersangka membujuk kedua korban dan memberikan uang Rp 10.000 untuk bersetubuh,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” tambah Kasat.
Tersangka telah ditangkap dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan dj sel Polres Rote Ndao.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Dua Bocah Pelajar Sekolah Dasar di Rote Ndao Dicabuli dalam Hutan