Jumat, 05 Desember 2025

Cabuli Mahasiswinya, Ketua Program Studi IAIN Dicopot dari Jabatannya

Arie - Selasa, 24 Agustus 2021 09:10 WIB
Cabuli Mahasiswinya, Ketua Program Studi IAIN Dicopot dari Jabatannya

digtara.com – Seorang dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Jawa Timur, dicopot dari jabatannya sebagai ketua program studi karena diduga mencabuli mahasiswinya.

Baca Juga:

Melansir sindonews.com, Wakil Rektor IAIN Kediri, Wahiddul Anam, membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual di IAIN Kediri tersebut.

Setelah mendapat laporan dari sejumlah mahasiswa dan dosen, kata Wahiddul, pihak rektorat langsung memanggil dan memeriksa terlapor yang merupakan ketua salah satu program studi di IAIN Kediri itu.

Baca: Marbot Masjid Ditangkap Mencabuli Anak-anak, Korbannya 8 Orang

Dari hasil pemeriksaan, pihak Rektorat IAIN Kediri memutuskan mencopot dosen bersangkutan dari jabatan ketua program studi.

“Dari hasil pemeriksaan, terlapor langsung dicopot dari jabatan struktural,” tegasnya, Senin (23/8/2021).

Pencabulan tersebut terjadi saat sang mahasiswi tengah melakukan bimbingan skripsi di rumah terlapor.

“Saat ini korban tengah dalam perlindungan Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Kediri,” tandas Wahiddul.

https://www.youtube.com/watch?v=Nh984NAR-XU

Cabuli Mahasiswinya, Ketua Program Studi IAIN Dicopot dari Jabatannya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Mabuk Miras, Mahasiswa di Kupang Nyaris Perkosa Mahasiswi

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru