Sabtu, 27 April 2024

Baru Tiga Hari Menikah, Seorang Pria Lansia di Madina Ditangkap Karena Menyetubuhi 2 Anak Tirinya

- Selasa, 22 September 2020 07:12 WIB
Baru Tiga Hari Menikah, Seorang Pria Lansia di Madina Ditangkap Karena Menyetubuhi 2 Anak Tirinya

digtara.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial DN dari rumahnya di Tabayung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Pria yang sudah lanjut usia (lansia) itu ditangkap karena patut diduga telah menyetubuhi dua orang anak tirinya.

Baca Juga:

Ironisnya, aksi pencabulan itu diduga dilakukan berulang kali. Padahal tersangka dan ibu kedua korban baru tiga hari menikah.

Di hadapan polisi, EM, isteri pelaku pencabulan yang juga ibu kandung kedua korban menangis sesenggukan. Ia menceritakan kejadian yang menimpa kedua putrinya itu. Korban AP dan TP mengaku setelah disetubuhi pelaku masing masing sebanyak 4 kali dan 7 kali.

Tragisnya kejadian tersebut terjadi, saat satu keluarga ini tidur di satu tempat tidur yang sama. Itu karena rumah mereka hanya memiliki satu tempat tidur. Bahkan menurut pengakuan sang ibu, anak sulungnya AP juga pernah mengalami nasib serupa sebelumnya. AP dicabuli ayah kandungnya sendiri yang kini sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Karena perlakukan suami kepada anaknya tersebut, EM akhirnya memilih bercerai dengan suaminya terdahulu dan menikah lagi dengan DN. Tanpa disangka kejadian pencabulan tersebut kembali terulang. Kali ini dua anaknya AP dan TP dicabuli oleh suami barunya, DN.

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Azuar Anas mengatakan, pihaknya tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku karena sudah lanjut usia.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Tabuyung, Mandailing Natal,” kata Azuar sepert dilansir Okezone, Selasa (22/9/2020).

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang diterima polisi, diketahui tersangka DN sebelum menikah dengan ibu korban telah menikah sebanyak 3 kali, dan seluruhnya berujung dengan perceraian.

Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=p-c33al7nzU

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Baru Tiga Hari Menikah, Seorang Pria Lansia di Madina Ditangkap Karena Menyetubuhi 2 Anak Tirinya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru