5 Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi, 1 Diantaranya Wanita

digtara.com -Lima orang tersangka pencurian sepeda motor berhasil diringkus Polsek Tanjung Morawa, Sabtu, 23 Januari 2021. Dari lima tersangka, salahsatu di antaranya adalah seorang perempuan.
Baca Juga:
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin mengatakan, kelima pelaku yang diamankan yaitu F (45) warga Jalan Persamaan, Gang Belut, Kelurahan Sitirejo 2, Kecamatan Medan Amplas. Kemudian, ZYA alias Zul (48) warga Jermal 11, Kecamatan Medan Denai, LK (38), perempuan, warga Jalan Adpokat Raya 3, Marendal Kanal, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Selanjutnya, PP alias Kumis (33) warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Perum Anugerah, Desa Medan Sinembah, Tanjung Morawa, dan MJ alias Julharman (32), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjo Sari 2, Kecamatan Medan Amplas.
“Benar kami telah meringkus kelima tahanaan bersama dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek N Max berwarna merah milik korban,” ujarnya, Senin (25/1/2021).
Diceritakannya, kejadian bermula saat korban bernama Yetty Lia Syahputri hendak melakukan transaksi di sebuah ATM BRI. Korban memakirkan kendaraannya dengan plat BK 2555 AHK tepatnya di Komplek PTPN II, Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 15, Tanjung Morawa.
“Saat korban sedang asyik mengobrol, salah seorang saksi mengatakan ‘itu kenapa sepeda motor kamu dibawa oleh orang?’,” ucap Kapolsek.
Baca: Pencuri Seng di PTPN III Rambutan Diserahkan ke Polisi
Spontan korban bersama saksi tersebut keluar dari ATM dan langsung mengejar sepeda motor yang sudah dibawa kabur. pelaku. Namun naas, pelaku sudah keburu pergi jauh dan korban bersama saksi tidak dapat mengejarnya.
Korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor laporan LP / 06 / I / 2021 / SU / Res DS / Sek.Tg.Morawa. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai 25 juta rupiah.
Polisi Bergerak Cepat
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui 2 orang yang diduga merupakan penjual barang hasil curian bernama Kumis bersama Julharman sedang berada di sebuah SPBU, Jalan Sisingamaraja.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan langsung menangkap kedua tersangka.
Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang bernama F. Ternyata, hasil penjualan sepeda motor tersebut diberikan kepada LK sebesar Rp9,5 juta. Mereka juga mendapatkan bagian dari hasil penjualan tersebut sebesar 800 ribu rupiah.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui F dan LK sedang berada di dua lokasi yang berbeda. F ditangkap di Jalan Sukamaju Kecamatan Medan Johor, sedangkan LK sedang berada di daerah Medan Amplas.
Baca: Tersangka Pencurian dan Kekerasan di Toko Besi Mujur Jaya Diringkus
Dari hasil interogasi terhadap tersangka F, ia mengakui perbuatannya, di mana ia bersama rekannya, Zul yang melakukan pencurian tersebut. Setelah mendapati informasi letak tersangka Zul, polisi membekuk di kediamannya.
Selanjutnya para tersangka diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Â
5 Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi, 1 Diantaranya Wanita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
