Minggu, 05 Oktober 2025

Polda Sumut Tangkap Pegawai BNN, Ini Kasusnya

Redaksi - Sabtu, 16 Januari 2021 10:48 WIB
Polda Sumut Tangkap Pegawai BNN, Ini Kasusnya

digtara.com – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut menahan Sy (43) pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Dia pernah menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jhon Carles Nababan melalui Kasubdit III Tipikor, Komisaris Polisi Wira Prayatna, Sabtu (16/1/2021) membenarkan bahwa mereka telah menahan seorang wanita berinisial Sy.

Sy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 750 juta di instansi tempatnya bekerja.

Dalam kasus itu polisi juga menemukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Sy (Mantan Bendahara Pengeluaran) terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.

“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Sy selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060, ” kata Wira.

Terungkap pada 2018

Terungkapnya kasus itu yakni pada Maret 2018. Ketika itu, Riend Afrianita selaku Pengadministrasi Umum Dub Bagian Perencanaan Bagian Umum BNNP Sumut, diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengumpulkan pertanggung jawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.

“Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, diduga telah terjadi kerugian negara. Terhadap Sy telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut, ” ungkap Wira.

Adapun barang bukti yang diamankan 30 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan (rill), 14 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan yang double input, tiga eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan (SPM nihil). Serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.

Wira Prayatna menyebutkan, dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 e KUHPidana. Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru