Gembong Narkoba Labuhanbatu Ditangkap, 5 Kg Sabu Diamankan

digtara.com – Tim Satuan Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial IRP alias Man Batak yang diduga gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu. Gembong Narkoba Labuhanbatu Ditangkap
Baca Juga:
Pelaku ditangkap bersama seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, Selasa (12/1/2021) di Rantauprapat ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polda Sumut.
“Silahkan ke Polda,” jelasnya singkat.
Baca: Warga Asahan Diciduk Jual Narkoba ke Petugas yang Nyaru Jadi Pembeli
Tim selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan.
Berdasarkan informasi yang di peroleh dari Antara, Man Batak warga Kecamatan Rantau Utara diamankan, Minggu 10 Januari 2021 malam di salahsatu penginapan di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku yang mengenakan kaos oblong putih celana jean biru berhasil dibekuk personel Polisi, setelah melacak selama seminggu di Kota Rantauprapat dan Kota Pinang.
Pria yang dikenal dermawan ini diketahui menjalankan peredaran narkoba sekitaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu tanpa diketahui aparat penegak hukum.
Daerah Labuhanbatu Raya merupakan daerah strategis peredaran narkoba.
Dari catatan 4 bulan terakhir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba beserta barang bukti sekira 20 kilogram narkotika jenis sabu.
Gembong Narkoba Labuhanbatu Ditangkap, 5 Kg Sabu Diamankan

Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang

Mantan Bupati Sabu Raijua Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah

Tinggalkan Tugas Selama 634 Hari, Satu Anggota Polres Sabu Raijua di PTDH

Dua Arena Judi di Sabu Raijua-NTT Dibubarkan Polisi

Kodaeral VII Amankan 13,61 Ton Miras Ilegal Dari Pulau Sabu
