Senin, 08 September 2025

Goda Tahanan Wanita, Seorang Napi Tewas Dikeroyok Tahanan Lainnya

- Selasa, 22 Desember 2020 15:55 WIB
Goda Tahanan Wanita, Seorang Napi Tewas Dikeroyok Tahanan Lainnya

digtara.com – Seorang tahanan Polsek Lubuk Pakam, TP (31), warga Jalan Bakaranbatu Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tewas setelah dipukuli 12 tahanan lainnya. Napi Tewas Dikeroyok Tahanan

Baca Juga:

Wakapolrestabes Deli Serdang, AKBP Julianto Sirait melalui konfrensi persnya mengatakan tersangka yakni, DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35).Yang merupakan warga kab. Deli Serdang Dan RSS (34) Warga Kota Madya Medan Serta S (23) Warga Kabupaten Serdang Bedagai.

“Para tersangka yang berjumlah 12 orang mengeroyok TP karena korban pernah mencuri sepeda motor milik mertua DH,” ujarnya.

Dikatakannya, keduanya berhasil dipertemukan kembali di sel tahanan Polsek Lubuk Pakam. Kemudian, tersangka DH bersama rekannya mengeroyok korban hingga mengakibatkan pecah bibir di bagian bawah.

Melihat kejadian tersebut, petugas yang menjaga langsung membawa korban ke Klinik Pratama Polrestabes Deli Serdang untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Baca: 22 Tahanan Polres Sergai Jalani Rekonstruksi Tewasnya Tersangka Cabul

Kembali Berulah

Setelah sembuh, korban kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan. Namun, korban kembali berulah dengan menggoda salah seorang tahanan perempuan yang berbeda sel.

“Korban sempat cekcok dengan para tersangka setelah menggoda seorang wanita di sel tahanan. Akibatnya DH kembali dianiaya oleh para tersangka yang menyebabkan korban mengeluarkan darah dari mulut, hidung, dan telinga,” ucapnya.

Personel piket yang sedang berjaga mendatangi lokasi sel dan mendapati korban sudah dalam keadaan terlentang. Petugas pun langsung membawanya ke rumah sakit.

Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Deli Serdang, dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.

Dari hasil otopsi tersebut, Julianto Mengatakan Bahwa adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala, robek pengantung usus serta dijumpai resapan darah di saluran cerna.

“Para tersangka dikenai pasal 338, subs pasal 17 ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun,” tandasnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Goda Tahanan Wanita, Seorang Napi Tewas Dikeroyok Tahanan Lainnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru