Minggu, 16 Februari 2025

Diduga Sakit Hati, Mantan Pekerja Bakar Gubuk Bosnya

- Minggu, 29 November 2020 16:18 WIB
Diduga Sakit Hati, Mantan Pekerja Bakar Gubuk Bosnya

digtara.com – Polsek Pancur Batu meringkus 2 tersangka yakni GAS Alias Edo (22) dan RES alias Roy (34) pembakaran gubuk di Jalan Simpang Betimus Lama Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (28/11/2020) malam. Diduga Sakit Hati, Mantan Pekerja Bakar Gubuk Bosnya

Baca Juga:

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma mengatakan satu diantaranya yakni RES merupakan dalang dari pembakaran gubuk tersebut.

“Kami menangkap 2 tersangka atas nama GAS dan RES. RES merupakan otak dari kejadian. Sedangkan GAS merupakan suruhan dari RES untuk membakar gubuk tersebut dengan upah Rp 100 ribu,” ujarnya, Minggu (29/11/2020).

Dedy menjelaskan awalnya salah satu pekerja di ladang, Benny saat itu hendak pergi ke gubuk bersama 3 rekannya untuk bekerja bersama.

Namun, sesampainya di lokasi, ia terkejut melihat gubuk yang berisikan alat memasak dan alat untuk berkebun sudah habis terbakar.

Selanjutnya, Benny memberitahu kejadian tersebut kepada pemilik gubuk dan bergegas melaporkan ke Polsek Pancur Batu.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Pancur Batu bersama Laboratorium Forensik Polda Sumut bergegas ke lokasi untuk tindakan penyelidikan.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pancur Batu menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda.
Tersangka RAS ditangkap tanggal 24 November 2020 di kediamannya, sedangkan RES ditangkap tanggal 28 November 2020 di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Sibolangit.

Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. “Diduga, motifnya adalah akibat sakit hati karena tidak dipekerjakan kembali di ladang tersebut,” sebutnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Mio Soul yang digunakan tersangka GAS membeli bensin untuk membakar gubuk tersebut.

Menurut keterangan dari si pemilik, kerugian materil akibat kejadian tersebut mencapai Rp 50 juta.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 187 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.

[ya]  Diduga Sakit Hati, Mantan Pekerja Bakar Gubuk Bosnya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru