Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

digtara.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Salimudin alias Ewin (30) warga Dusun I Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan nyaris tewas diamuk massa di Dusun Kenari Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa, (24/11/2020) sekitar pukul 20.00 Wib. Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa
Baca Juga:
Pelaku diamuk massa setelah gagal dipergoki korbannya saat mengambil sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nopol BK 3950 MBC yang sedang parkir di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas kejadian tersebut, korban Nur Sasmita (18) warga Dusun I A Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai membuat laporan ke Polsek Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (25/11/2020) mengatakan korban bersama temannya mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan singgah di toko Fotocopy di TKP.
Kemudian korban bersama temannya memarkirkan sepeda motor tersebut di depan foto copy. Setelah itu bersama temannya sedang memfotokopi.
Tiba-tiba teman korban melihat sepeda motor miliknya dinaiki tersangka dan menghidupkan sepeda motor milik korban. Melihat itu, teman korban mendatangi tersangka yang menaiki sepeda motor tersebut dan langsung mengambil kunci sepeda motor.
Kemudian, korban menanyakan kepada tersangka hingga pelaku tersentak melarikan diri karena ketakutan. Warga sekitar pun ikut membantu mengejar pelaku yang lari ke balakang rumah warga kondisinya sangat gelap.
Saat kejadian, Kepala Dusun dan salah seorang warga menghubungi team ops Polsek Perbaungan kemudian dilakukan pencarian bersama warga sekitar dengan mengepung semua dusun berhasil mengamankan tersangka bernama Salimudin alias Ewin.
Untuk menghindari amukan massa, personel langsung mengamankan tersangka ke Polsek Perbaungan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban.
“Tersangka dijerat pasal 362 jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” sebut Kapolres.
[ya]Â Â Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
